Dari intervensi pada upaya mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), penertiban aset, piutang daerah, dan sertifikasi lahan, berhasil diselamatkan potensi kerugian keuangan daerah senilai total Rp10,4 triliun
Jakarta (ANTARA) - KPK menilai sedikitnya penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat pandemik COVID-19 pada semester I 2020 karena KPK ikut melakukan intervensi untuk mencegah potensi kerugian negara.

"Dengan adanya upaya optimalisasi PAD yang dimulai sejak tahun lalu, basis penerimaan daerah membaik hingga ketika pandemik pun penurunan hingga semester I hanya 2,89 persen, dari sebelumnya Rp83,3 triliun menjadi Rp80,9 triliun," kata Wakil ketua KPK Nurul Ghufron di gedung KPK Jakarta, Selasa.

Ghufron menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers Kinerja KPK Semester I 2020 bersama dengan 3 pimpinan KPK lain yaitu Firli Bahuri, Nawawi Pomolango dan Lili Pintauli Siregar.

Baca juga: KPK identifikasi 4 titik rawan korupsi penanganan COVID-19

Baca juga: KPK bentuk 15 satgas untuk cegah korupsi penanganan COVID-19


"Dari intervensi pada upaya mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), penertiban aset, piutang daerah, dan sertifikasi lahan, berhasil diselamatkan potensi kerugian keuangan daerah senilai total Rp10,4 triliun," ucap Ghufron menambahkan.

Rincian penyelamatan potensi kerugian keuangan daerah, yaitu pertama, penagihan tunggakan piutang pemerintah daerah senilai Rp2,9 triliun.

Kedua, penertiban dan pemulihan aset, berhasil diselamatkan sebanyak 1.093 aset dengan total nilai Rp845 miliar. Ketiga, sertifikasi aset pada semester 1 bertambah 6.355 sertifikat dengan nilai aset total Rp4,2 triliun.

Keempat, penertiban fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang dalam kurun 6 bulan berhasil diserahterimakan sebanyak 184 unit fasum-fasos dengan total nilai Rp2,4 triliun.

"KPK juga terus mendorong dan mendampingi perbaikan tata kelola pemerintahan di total 34 pemerintah provinsi, termasuk di dalamnya 542 pemerintah kabupaten dan kota," ungkap Ghufron.

Pendampingan tersebut meliputi 8 area intervensi, yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, Pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), pengadaan barang/jasa, penguatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), optimalisasi penerimaan daerah (OPD), manajemen aset daerah, dan manajemen dana desa.

KPK menggunakan indikator penilaian yang terangkum dalam "Monitoring Center for Prevention" (MCP) yang hingga 30 Juni 2020, capaian MCP pemda secara nasional berada pada rata-rata 21,8 persen.

Lima pemda teratas, yaitu: Pemerintah kota Bukittinggi (65 persen), Pemerintah kabupaten Lamongan (64,3 persen), Pemerintah kabupaten Pinrang (61,8 persen), Pemerintah kabupaten Klungkung
(61,4 persen) dan Pemerintah kabupaten Sampang (61 persen).

Baca juga: KPK pantau anggaran penanganan COVID-19

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020