Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengaduan masyarakat sebanyak 6.948 kasus terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) sepanjang tahun 2009.

"Pengaduan yang sudah ditelaah mencapai 6.598 atau 94 persen dari total pengaduan masyarakat," kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Bibit Samad Rianto, di Jakarta, Selasa.

Bibit mengungkapkan hasil telaahan KPK menunjukkan pengaduan yang terdapat indikasi tindak pidana korupsi mencapai 2.113 kasus atau 30,41 persen, pengaduan yang ditindaklanjuti internal KPK sebanyak 812 kasus (11,68 persen) dan tindak lanjut dengan instansi lain sekitar 95 kasus (1,4 persen).

Jumlah pengaduan yang tidak dapat ditindaklanjuti sebanyak 4.485 kasus (64,55 persen karena tidak ada indikasi terjadi praktik pidana korupsi.

Bibit menyebutkan, penanganan tipikor melalui internal KPK sebanyak 812 kasus terdiri dari 512 kasus atau 63,79 persen diteruskan ke bagian Deputi Penindakan, 133 kasus (16,38 persen) dilanjutkan ke bagian Deputi Pencegahan, 30 kasus (3,69 persen) ditangani bidang lain dan 131 kasus (16,13 persen) diteruskan ke pimpinan KPK.

Sementara itu, 95 pengaduan yang dikoordinasikan dengan instansi lain tersalurkan kepada kepolisian sebanyak tujuh kasus (7,37 persen), kejaksaan tiga kasus (3,16 persen), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan 10 kasus (10,53 persen), inspektorat jenderal dan LPND (25 kasus atau 26,32 persen), Badan Pengawas Keuangan (40 kasus atau 42,11 persen) dan Badan Pengawas Daerah (10 kasus atau 10,53 persen).

Sedangkan penanganan kasus melalui penindakan terdiri dari penyelidikan sebanyak 67 kasus, penyidikan (49 kasus), penuntutan (61 kasus), perkara berkekuatan hukum tetap (34 kasus) dan eksekusi (39 kasus).

Bibit menambahkan KPK memantau penerimaan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kejaksaan dan kepolisian dengan jumlah total mencapai 616 SPDP baru dan 652 SPDP lama yang ditindaklanjuti dengan koordinasi dan supervisi.

Bentuk koordinasi dan supervisi terdiri dari 137 permintaan perkembangan penyidikan yang dilakukan kejaksaan dan kepolisian, 58 gelar perkara, 15 analisis dan tujuh pelimpahan perkara.

Bibit menuturkan KPK juga meningkatkan upaya partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi dengan meluncurkan pengaduan melalui sistem online sebagai bentuk kerja sama teknis antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Republik Federal Jerman melalui "Deutsche Gesellschaft fur Technische Zusammenarbeit GmbH (GTZ).
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009