Ambon (ANTARA News) - Kodam XVI/Pattimura yang membawahkan provinsi Maluku dan Maluku Utara (Malut) memberhentikan 33 personel yang desersi selama tahun 2009.

"Sedikit-dikitnya 33 orang personel TNI Angkatan Darat (AD) yang bertugas di Kodam Pattimura melakukan disersi selama tahun 2009," kata Pangdam XVI/Pattimura Mayjen TNI. M. Noer Muis, di Ambon, Selasa.

Para personel tersbut, lanjut Noer Muis, meninggalkan kesatuan tanpa izin maupun alasan hingga satu bulan lamanya dan tidak kembali untuk melapor ke kesatuannya.

Selain desersi, sedikit-dikitnya terjadi 16 kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anggota TNI AD baik terhadap masyarakat, anggota polisi serta antarsesama anggota TNI dari angkatan lainnya.

Dia menegaskan, berbagai pelanggaran yang dilakukan oknum-oknum personel TNI akan tetap ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Semua prajurit yang bersalah tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu," ujar Pangdam yang didampingi Asintel Kodam Pattimura Kolonel Inf. Asep Kurnaedi dan Kapendam Letkol Arm. Gigi Giovanni.

Penganiayaan yang terjadi itu pun tidak hanya melibatkan prajurit saja, tetapi juga melibatkan seorang perwira menengah (Pamen) dengan pangkat Mayor dan sedang menjalani proses hukum di Oditur Militer (Odmil) Kodam Pattimura.

"Jangankan prajurit bawahan perwira menengah juga diproses sesuai ketentuan. Jadi proses hukum akan tetap dikenakan kepada prajurit-prajurit yang bersalah," kata Pangdam.

Menurut Noer Muis, setiap anggota TNI yang diputuskan bersalah di persidangan Otmil dan dinilai tidak layak akan diberhentikan dari kedinasan.

"Disiplin anggota TNI adalah hal utama yang harus ditingkatkan karena jika tidak maka bisa berubah menjadi gerombolan bersenjata yang dapat menganggu ketentraman masyarakat dan lingkungan," ujar Pangdam. (*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009