Pandeglang  (ANTARA News) - Polisi Pandeglang berhasil menangkap 11 pembalak kayu liar sepanjang tahun 2008, dan para tersangka tengah menjalani sidang pengadilan hingga ada yang di penjara.

Kepala Satuan Resese dan Kriminal Kepolisian Resort (Kasatreskrim Polres) Pandeglang, AKP Yusup Rahmanto,  mengatakan bahwa dari 11 tersangka pembalak kayu liar itu ada empat kasus di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Kecamatan Sumur, dan satu lagi kasus di Perum Perhutani Kecamatan Angsana.

Pelaku ada yang dijatuhkan hukuman selama 10 tahun, yakni pembalakan liar di TNUK itu.

"Hukuman selama 10 tahun ini, agar masyarakat tidak mengulangi kembali karena TNUK merupakan hutan konservasi," katanya.

Dia menyatakan, kasus pembalakan liar pihaknya tidak akan main-main karena bisa menimbulkan bencana banjir dan longsor.

Selain itu, kondisi hutan konservasi harus dilindungi dan dijaga bahkan Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tersangka pembalakan liar di TNUK bisa dihukum penjara 10 tahun.

Ia menilai, keberhasilan polisi menangkap para pembalak kayu liar itu tidak lepas dari peran serta masyarakat yang cepat melaporkan kepada petugas, sehingga pelaku bisa diamankan.

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada masyarakat, agar senantiasa berkordinasi dalam penanganan masalah kriminal. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2009