Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menangani sebagian besar dari sembilan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus Bank Century jika sesuai dengan kewenangan KPK dan ditemukan cukup bukti.

"Apabila ditemukan alat bukti korupsi, KPK bisa menanganinya," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto ketika berbicara dalam seminar "Aspek Hukum Bank Century, Kejahatan Perbankan, dan Recovery Asset Hasil Korupsi" yang diselenggarakan LKBN ANTARA di Jakarta, Senin.

Kasus Bank Century mencuat setelah bank itu mendapat kucuran Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dari Bank Indonesia hingga mencapai Rp689,4 miliar.

Bank Century juga mendapat kucuran dana dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga Rp6,7 triliun.

Dalam paparannya, Bibit menjelaskan, satu-satunya temuan BPK yang kemungkinan tidak bisa ditangani oleh KPK adalah temuan ketujuh, yaitu tentang penggunaan FPJP)oleh manajemen Bank Century.

"Penggunaan FPJP oleh manajemen Bank Century lama tidak dilakukan oleh penyelenggara negara, sehingga tidak bisa ditangani oleh KPK," kata Bibit.

Bibit menegaskan, KPK hanya bisa bekerja jika ada unsur dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau penegak hukum dan merugikan keuangan negara.

Sementara itu, enam temuan lain bisa ditangani KPK jika memenuhi ketentuan dalam Undang-undang KPK.

Bibit menjelaskan, KPK membagi temuan BPK tersebut dalam tiga kelompok periode. Periode pertama adalah periode sebelum pengucuran FPJP.

Tiga temuan BPK masuk dalam periode itu, yaitu ketidaktegasan BI dalam menerapkan aturan akuisisi dan merger Bank Century, ketidaktegasan pengawasan BI terhadap Bank Century dan ppraktik tidak sehat oleh pengurus Bank Century.

Periode kedua adalah periode setelah kucuran FPJP. Selain temuan ketujuh, temuan ketiga juga dimasukkan dalam periode ini. Temuan ketiga itu adalah pemberian FPJP dilakukan dengan mengubah ketentuan BI.

Periode ketiga adalah periode sejak Bank Century ditangani Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Temuan BPK yang masuk dalam periode ini adalah penentuan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik tidak didasarkan pada data mutakhir (temuan keempat), penanganan Bank Century oleh LPS dilakukan melalui Komite Koordinasi (KK) yang belum dibentuk berdasar Undang-undang (temuan kelima).

Kemudian penanganan Bank Century oleh LPS tidak disertai perkiraan biaya penanganan sehingga terjadi penambahan (temuan keenam), pembayaran kepada pihak ketiga selama Bank Century berada dalam pengawasan khusus (temuan ketujuh), dan penggelapan dana kas sebesar 18 juta dolar AS (temuan kedelapan).

Bibit Samad menegaskan, uang LPS yang dikucurkan kepada Bank Century adalah uang negara meski sudah dipisahkan.

Dia mencontohkan penggunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp100 miliar oleh BI untuk bantuan hukum mantan pejabat BI dan perubahan Undang-undang BI.

"Pak Burhanuddin Abdullah sebagai Gubernur BI dinyatakan bersalah dalam kasus itu," kata Bibit.

Anggota BPK, Hasan Bisri membenarkan pernyataan Bibit. "Uang LPS adalah uang negara" tegasnya.

Menurut dia, pengertian pemisahan dana LPS adalah dipisahkan dari APBN. Dengan demikian, uang LPS sama statusnya dengan uang sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai uang negara yang dipisahkan dari APBN.

Bisri menambahkan, LPS mendapatkan modal awal Rp4 triliun dari negara dan bekerja berdasar Undang-undang. Oleh karena itu, LPS bekerja dengan menggunakan uang negara dan bertanggungjawab kepada negara. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010