Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mempublikasikan peraturan pedoman beracara terkait dengan proses pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Peraturan tersebut mulai baru dapat dilihat warga masyarakat di laman resmi MK, Selasa, padahal peraturan itu sendiri telah ditandatangani Ketua MK Moh Mahfud MD sejak 31 Desember 2009.

Peraturan MK Nomor 21 Tahun 2009 tentang Pedoman Beracara Dalam Memutus Pendapat DPR Mengenai Dugaan Pelanggaran Oleh Presiden Dan/Atau Wakil Presiden berisi 23 pasal yang dibagi menjadi 10 Bab.

Bab yang terdapat di dalamnya antara lain Bab I (Ketentuan Umum), Bab II (Pihak-Pihak), Bab III (Tata Cara Mengajukan Permohonan), Bab IV (Registrasi Perkara dan Penjadwalan Sidang), dan Bab V (Persidangan).

Selain itu terdapat pula Bab VI (Penghentian Proses Pemeriksaan), Bab VII (Rapat Permusyawaratan Hakim), Bab VIII (Putusan), Bab IX (Ketentuan Lain-Lain), dan Bab X (Ketentuan Penutup).

Berdasarkan Pasal 23 Peraturan MK No 21/2009, Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (yaitu tanggal 31 Desember 2009).

Sebelumnya, Ketua MK Moh Mahfud MD pada Rabu (30/12), mengatakan, dirinya akan segera menandatangani peraturan MK tentang pedoman beracara terkait pemakzulan pada tanggal 31 Desember 2009.

"Sebelum Tahun Baru saya akan menandatangani peraturan MK tentang impeachment (pemakzulan)," kata Ketua MK Moh Mahfud MD ketika beraudiensi dengan sejumlah aktivis Koalisi Masyarakat Anti-Korupsi (Kompak) di Gedung MK.

Menurut Mahfud, sebenarnya naskah peraturan MK tentang tata cara persidangan terkait pemakzulan di MK sudah ada sejak lama tetapi hingga kini masih belum ditetapkan.

Namun, ujar dia, iklim terkait dengan proses politik yang sedang terjadi saat ini membuat pihaknya memutuskan untuk segera menandatangani dan mengesahkannya.

Ia menegaskan, pihaknya sama sekali tidak ingin berandai-andai tentang proses pemakzulan tetapi hanya ingin mempersiapkan diri bila sekiranya kondisi menunjukkan ke arah tersebut.

Ketua MK juga mengemukakan, pihaknya tidak akan mengintervensi atau terlibat dalam proses politik dan hanya akan menunggu perkembangan yang terjadi.

Pada tahun 2009, MK telah mengeluarkan lima Peraturan MK antara lain Peraturan MK No 16/2009 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilu DPR/DPD/DPRD dan Peraturan MK No 17/2009 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010