Jakarta (ANTARA News) - Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri, Irjen Pol Edward Aritonang mengatakan tindakan Komjen Pol Susno menjadi saksi persidangan Antasari Azhar, termasuk kualifikasi pelanggaran kode etik dan profesi.

"Saya sampaikan tindakan (Susno) itu termasuk kualifikasi melanggar aturan yang berlaku, pelanggaran disiplin maupun kode etik dan profesi," kata Edward saat konferensi pers di gedung Divhumas Polri, Jakarta Selatan, Kamis.

Edward menjelaskan berdasarkan aturan yang berlaku di kepolisian, setiap anggota harus mentaati aturan yang berlaku tanpa kecuali termasuk menjaga kehormatan diri sendiri, pemerintah, Polri maupun negara.

Pihak Polri juga sempat mempelajari kesaksian Susno di persidangan dan mencoba mencari informasi termasuk menghubungi perwira tinggi Polri itu, serta melakukan pengecekan, ternyata Bareskrim tidak pernah menerima surat panggilan.

Kadivhumas menyatakan Polri secara institusi tidak pernah dikonfirmasi pengadilan untuk meminta Susno menjadi saksi memberikan keterangan pada persidangan Antasari Azhar.

"Dari rangkaian itu kalau dikaitkan dengan aturan yang berlaku maka kegiatan Susno menyalahi aturan yang berlaku," ungkap jenderal bintang dua itu mengatakan.

Edward menegaskan Polri mengambil sikap dan langkah yang tegas untuk menegakkan aturan karena lembaga penegak hukum itu punya sistem yang bisa diberlakukan bagi semua anggota tanpa kecuali.

Terkait dengan jenis tindakannya, Edward mengatakan tergantung hasil pemeriksaan, namun dia meminta masyarakat memberikan kepercayaan kepada internal Polri untuk menyelesaikan masalah ini sesuai mekanisme organisasi termasuk penurunan pangkat (demosi), pemberhentian dengan hormat (PDH) atau pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).

Sebelumnya, Susno menjadi saksi pada persidangan dugaan pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.(*)

Pewarta: Luki Satrio
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010