Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, menahan dua mantan pejabat Bank Jabar, yaitu mantan Direktur Pemasaran, Abbas Suhari Somantri dan mantan Direktur Operasional, Uce Karna Suganda.

"Penahanan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penggunaan dana kantor Bank Jabar untuk kepentingan pribadi atau orang lain," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Kamis.

Berdasar hasil penyidikan, menurut Johan, kedua tersangka diduga menggunakan dana Bank Jabar untuk kepentingan pribadi dan atau orang lain.

Akibat perbuatan mereka, negara diperkirakan mengalami kerugian sekira Rp51 miliar.

"Keduanya ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya," kata Johan.

Kedua mantan pejabat Bank Jabar itu tidak bersedia memberikan keterangan panjang lebar kepada wartawan. Mereka langsung memasuki mobil tahanan dengan didampingi oleh sejumlah petugas KPK.

KPK menjerat kedua orang itu dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu jo pasal 64 KUHP.

Dalam kasus tersebut, mantan Direktur Utama Bank Jabar, Umar Sjarifuddin sudah menjadi terdakwa dan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010