Jakarta (ANTARA News) - Menteri Negara Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Meneg KUKM) Sjarifuddin Hasan menyatakan, pihaknya akan mengadvokasi dan mendampingi pelaku KUKM di seluruh Indonesia terkait mulai diberlakukannya perdagangan Bebas ASEAN-China (ACFTA).

"Kita akan memberikan advokasi dan pendampingan kepada pelaku KUKM di seluruh Indonesia," kata Sjarif di Jakarta, Jumat, dalam jumpa pers evaluasi 2009 dan prospek 2010.

Ia mengakui, KUKM sedikit banyaknya akan terdampak pemberlakuan FTA tersebut.

Oleh karena itu, pihaknya akan terjun langsung ke sentra-sentra produksi UKM seperti Cibaduyut, Jawa Barat, Bandung, dan tempat-tempat lain untuk melihat sejauh mana dampak FTA.

"Secara teori kita tahu ada dampaknya, tapi kita akan uji dan lihat langsung di lapangan besok," katanya.

Pihaknya berkomitmen untuk mengadvokasi dan mendampingi pelaku KUKM dari dampak negatif pemberlakuan ACFTA.

Menurut dia, dalam waktu dekat diperlukan upaya peningkatan daya saing pelaku UMKM.

"Kita harus lebih kompetitif dalam hal kualitas yang harus baik, produktivitas tinggi, dan `cost of fund` (biaya dana) perlu kita tekan, kalau tiga faktor ini siap maka itu sudah bagus," katanya.

Ia menegaskan, pihaknya akan mempersiapkan produsen lokal agar mampu bersaing dengan produk-produk dari China.

Menteri juga mengimbau kepada masyarakat untuk mendukung kinerja tim yang dibentuk pemerintah untuk mengantisipasi dampak ACFTA.

"Saat ini sedang didaftar produk-produk yang perlu dinegosiasikan ulang untuk kemudian di dibicarakan ulang," katanya.

Pemerintah telah membentuk tim khusus beranggotakan lintas departemen dan wakil dari dunia usaha untuk mengantisipasi "ASEAN-China Free Trade Agreement" (ACFTA), sekaligus "Common Effective Preferential Tariffs for ASEAN Free Trade Area" (CEPT AFTA).

Tim itu, diupayakan mampu meningkatkan efektivitas pengamanan pasar dalam negeri dari penyelundupan, sekaligus mengambil peren pengamanan, dan pengawasan peredaran barang dalam negeri.

Tim juga fokus untuk memastikan produk barang dan jasa memenuhi standar nasional indonesia, kesehatan, keamanan, dan lingkungan.

Selain itu, tim itu fokus memantau penerapan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan perlindungan konsumen lain.

Tim yang sama bertugas mengantisipasi dari kemungkinan "unfair trade practise" (praktik tidak adil), memperketat surat keterangan asal, promosi penggunaan produk dalam negeri.

Secara umum, tim tersebut memiliki fokus kegiatan dalam penguatan pasar ekspor, pembenahan tata ruang dan pemanfaatan lahan, pembenahan infrastruktur dan energi, pemberian insentif, membangun kawasan ekonomi khusus, perluasan akses pembiayaan dan pengurangan biaya bunga, serta pembenahan sistem logistik.

Fokus yang lain adalah perbaikan pelayanan publik dan penyederhanaan peraturan.

Perjanjian CEPT AFTA dimulai pada 1992 dengan ASEAN FTA dilanjutkan dengan pembentukan ASEAN Economic Community pada 2003 untuk direalisasikan pada 2015.

Pada 2002 disepakati perjanjian komprehensif kerja sama ekonomi ASEAN China yang menjadi basis negosiasi ASEAN China AFTA yang dilaksanakan pada 2004.

Sejak diberlakukan pada 2004, maka tarif nol persen terus berjalan dan berlangsung menjadi 8.654 pos tarif yang sudah nol sebelum 2010, dan selama ini terus berlangsung.

Untuk ASEAN China FTA pada 2010 sebanyak 1.597 pos tarif sehingga total sampai dengan Januari 2010 menjadi 7.306 pos tarif yang menjadi nol persen.

Berdasarkan masukan dari dunia usaha untuk CEPT AFTA terdapat 227 pos tarif yang memerlukan pembicaraan ulang karena berpotensi melemahkan industri dalam negeri.

Sedangkan untuk ASEAN China FTA terdapat 228 pos tarif yang memerlukan pembicaraan ulang karena berpotensi melemahkan industri dalam negeri.

Masukan dari dunia usaha itu jugalah yang mendorong pemerintah melakukan notifikasi untuk melakukan pembicaraan kembali dalam rangka CEPT AFTA dan ASEAN China FTA.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010