Jambi (ANTARA News) - Tim Buru Sergap Direktorat Reserse dan Kriminal Polda Jambi menangkap seorang nenek yang menjalani aktivitas sebagai bandar judi tot gelap (togel) di sebuah rumah toko di Kota Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, Minggu mengatakan, tersangka Aeng binti Kim Chun (62), memang sudah menjadi target kepolisian karena menjadi bandar togel dengan omset uang jutaan rupiah per harinya.

Penangkapan tersebut dilakukan tim buser Polda Jambi, di ruko milik tersangka di Jl DI Panjaitan No.46 Kelurahan Kebun Handil Kecamatan Kotabaru, Jambi pada Sabtu 9 Januari lalu sekitar pukul 16:00 WIB.

Anggota buser Polda yang mendapatkan informasi bahwa tersangka Aeng pada waktu itu sedang merekap angka nomor togel yang dipasang oleh konsumennya via telefon.

Pada saat penangkapan, ruko milik tersangka Aeng dikunci dari bawah oleh pelaku, sehingga anggota buser Polda Jambi mencoba menggunakan tangga untuk menangkap tersangka yang sedang berada dilantai tiga rukonya.

Pelaku tidak menyadari bahwa polisi mencoba menangkapnya dengan masuk menggunakan tangga ke lantai tiga ruko tersebut dan hasilnya tersangka Aeng akhirnya berhasil dibekuk dengan barang bukti ditangan berupa kupon rekap togel dan uang sebanyak Rp3,9 juta.

"Saat dilakukan penangkapan oleh anggota polisi, tersangka Aeng sedang asik merekap nomor togel melalui telepon dari seseorang dan tanpa menyadari polisi langsung menangkapnya setelah masuk dari jendela lantai tiga ruko milik tersangka," kata Almansyah.

Dari hasil penangkapan tersebut polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang kontan jutaan rupiah, lembaran kertas rekap togel dan setu unit telepon genggam (handphone) milik tersangka.

Modus operandi dalam menjalankan aksinya, tersangka Aeng menjual nomor togel melalui telepon dan kemudian uangnya akan diambil beberapa jam kemudian atau diantar oleh seseorang kaki tanggannya untuk disetorkan kepada bandar besar lainnya.

Tersangka Aeng, seorang nenek-nenek semestinya tidak lagi memikirkan judi, namun setelah tertangkap yang bersangkutan terpaksa harus berurusan dengan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Kabid Humas Polda Jambi Almansyah.

Untuk sementara tersangka ditahan di sel milik Polda Jambi untuk dikembangkan kasusnya dan sementara pelaku dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010