Jakarta (ANTARA News) - Mantan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Mayjen (Purn) Syamsu Djalal, menantang keberanian Satgas Pemberantasan Mafia Hukum untuk mengungkap mafia hukum, Suryo Tan alias Darren Chen Jia Fu yang berkewarganegaraan Singapura.

"Suryo Tan itu bisa mengatur di Kejaksaan Agung (Kejagung) dan kepolisian," katanya, di Jakarta, Senin.

Sebelumnya di salah satu media online dia menyebutkan status hukum Suryo Tan saat ini adalah tersangka.

Pada 1 Desember 2006, Suryo Tan dilaporkan oleh PT StarCom Solusindo melalui manajer keuangannya (Ruben Kusnadi) kepada Bareskrim Mabes Polri karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sesuai pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP.

Syamsu menyatakan besarnya pengaruh Suryo Tan itu, terbukti saat kliennya dalam kasus StarCom dipaksa harus berdamai dalam kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan.

"Klien saya saja terpaksa harus berdamai dengan Suryo Tan, karena sebelumnya klien saya yang tidak bersalah harus dicekal selama dua tahun," katanya.

Sebelumnya, mantan Jamintel memuji kinerja satgas yang baru terbentuk langsung melakukan gebrakan dengan menemukan temuan perlakukan khusus terhadap Artalhyta Suryani alias Ayin di Rutan Pondok Bambu.

"Itu sangat bagus (satgas), namun yang harus diingat bagaimana tindak lanjutnya dari hasil temuan itu karena tugas satgas hanya untuk survei penyelidikan dan pemberitahuan adanya mafia hukum," katanya.

Di bagian lain, ia menyatakan temuan adanya perlakuan khusus terhadap Ayin itu, bukanlah barang yang baru.

"Praktik perlakuan khusus itu sudah lama terjadi, buktinya bandar narkoba masih bisa mengendalikan peredaran narkoba dari sel bahkan mendirikan pabrik narkoba. Apalagi ini seorang Ayin," katanya.

Ia menyatakan sebenarnya perlakuan khusus terhadap narapidana berduit itu, banyak.
Karena itu, ia mengingatkan Menkum dan HMA atau Dirjen Lapas dalam menangani temuan itu, jangan hanya setengah-setengah. "Jangan sampai masuk telinga kiri ke luar telinga kanan atau tidak ada kelanjutannya," katanya.

"Dari keterangan mantan narapidana menyebutkan sebenarnya yang harus dibina itu bukan narapidanya tapi sipirnya yang harus dibina," katanya.(*)

Pewarta: Luki Satrio
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010