Jakarta (ANTARA News) - Tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Kepolisian, Ditjen Pajak, dan Kementerian Keuangan masih mendalami 12 wajib pajak yang terkait dengan kasus mafia pajak Gayus Tambunan.

"Sebanyak 12 wajib pajak itu dipilih oleh tim gabungan untuk didalami lebih lanjut. Saya pikir kasus ini bukan prosecutable, saya pikir layak lidik. Sekarang tim gabungan sedang mendalami, itu saja," kata anggota Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum Mas Achmad Santosa saat ditanya wartawan terkait dengan rapat dua mingguan evaluasi kasus mafia hukum di Istana Wakil Presiden, Jumat.

Ia mengatakan, tim gabungan masih terus mengumpulkan bahan dan keterangan tentang 12 wajib pajak tersebut dan hal itu tidak bisa berlangsung dengan cepat karena rasa kehati-hatian dan banyaknya bahan yang harus diteliti.

"Ini kan yang ditelaah 151, sampai mengerucut menjadi 12, itu bukan hal yang mudah, itu menyangkut soal SDM yang menelaahnya, kelengkapan dokumen tidak mudah. Saya berpendapat masalah teknis saja, semua menginginkan cepat, tapi tidak secepat yang diharapkan, sehati-hati mungkin," katanya.

Ia menambahkan, dalam rapat evaluasi tersebut tidak ada tenggat waktu yang dtetapkan dalam menyelesaikan pendalaman tersebut.

"Belum ada kesepakatan tenggat waktu, tiap dua mingguan dilakukan evaluasi bersama," katanya.

Sementara itu, dalam rapat dua mingguan itu, menurut dia, juga dibahas penerapan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 tahun 2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

Menurut dia, dalam rapat tersebut disepakati kemajuan dari implementasi Inpres 9/2011 tersebut akan dilaporkan dalam rapat dua mingguan yang dipimpin oleh Wakil Presiden Boediono.

"Dalam Inpres yang baru Nomor 9 Tahun 2011, ada 102 poin, ada beberapa lebih dari 50 persen mencegah praktik mafia hukum dalam institusi penegakan hukum, pajak dan Kementerian Hukum dan HAM. oleh karea itu, `progresnya` pun disepakati akan dibahas dalam rapat dua mingguan ini," katanya.(*)
(T.M041/N002)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011