Semarang (ANTARA News) - Sebanyak enam orang yang telah diterima sebagai pegawai negeri sipil (PNS) Kota Semarang mengundurkan diri karena sudah diterima sebagai PNS di luar daerah Jawa Tengah.

"Mereka tidak mungkin diterima jadi PNS di wilayah Jateng karena tes CPNS-nya serentak. Jadi, mereka diterima PNS di daerah luar Jateng," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Semarang Agustin Lusin Dwimawati, saat memenuhi panggilan Komisi A DPRD Kota Semarang, di Semarang, Senin.

Keenam orang yang mengundurkan diri tersebut yakni untuk formasi guru penjaskes SD (S1), guru produksi Grafika SMK (S1), perawat (DIII), Epidemiologis kesehatan (S1), pengendali dampak lingkungan (S1), dan penyuluh perindustrian dan perdagangan (S1).

"Untuk guru produksi Grafika SMK formasinya satu orang dan yang mendaftar hanya satu orang, sehingga tidak ada penggantinya setelah ada yang mengundurkan diri," katanya.

Sementara lima orang lainnya, terdapat pendaftar lainnya sehingga langsung diproses untuk peringkat di bawahnya yang mengantikan.

Agustin menjelaskan, jumlah formasi yang ada adalah 525 formasi, namun yang terisi hanya 519 formasi.

Dalam kesempatan sama, Ketua Tim Penerimaan CPNS Kota Semarang Mahfudz Ali menjelaskan bahwa proses penerimaan CPNS berlangsung lancar dan tidak ada penyelewengan.

Bahkan, untuk menguji seluruh proses berlangsung dengan bersih, Mahfudz Ali yang saat ini menjabat sebagai Wakil Wali Kota Semarang pernah menanyakan ke Universitas Indonesia (UI) sebagai pihak ketiga yang mengurusi soal hingga menentukan ranking hasil tes, apakah ada jatah untuk Pemkot Semarang.

"Namun, UI menyatakan bahwa tidak ada jatah untuk pejabat dan UI tidak ingin mempertaruhkan nama baiknya. Seluruh proses tes sesuai dengan nilai yang ada. Banyak orang dekat saya tidak diterima PNS," katanya.

Mahfudz bahkan menantang, siapa pun yang berani menyebutkan nama pejabat pemerintah yang terbukti melakukan penyelewengan, dirinya siap untuk memprosesnya secara hukum.

"Jika ada, sebutkan nama dan saya yang akan melaporkan ke penegak hukum," ujar Mahfudz Ali.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010