Medan (ANTARA News) - Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Prof Dr Ir Mohammad Nuh, DEA menyatakan pihaknya belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan pelarangan pelaksanaan Ujian Nasional (UN).

"Sampai sekarang kami belum mendapatkan (salinan) putusan MA," kata Mohammad Nuh usai pertemuan dengan Rektor, Direktur dan Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) jajaran Kopertis Wilayah I Aceh-Sumut di Medan, Selasa.

Mendiknas mengatakan, pihaknya masih memegang putusan di tingkat Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT) dalam melaksanakan UN.

Dalam dua putusan itu, tidak ada satu pun putusan yang melarang atau menolak kegiatan untuk mengetahui kemampuan akhir siswa tersebut."Jadi, siapa yang akan menolak (UN)," kata mantan Menteri Komunikasi dan Informatika tersebut.

Ia menambahkan, dengan berbagai pertimbangan itu, pemerintah memutuskan untuk tetap melaksanakan UN.

"Apalagi jika dikaitkan dengan rapat dengar pendapat dengan Komisi X DPR RI yang memunculkan kesepakatan untuk tetap melaksanakan UN.Kesepakatan dengan Komisi X, UN tetap jalan," katanya.

Sebelumnya dalam rapat koordinasi dengan jajaran Dinas Pendidikan di Sumut, Mendiknas mengatakan, UN bukan satu-satunya penentu kelulusan siswa.

Selain UN, siswa harus memenuhi kriteria persyaratan akhlak seperti budi pekerti yang baik dan memiliki tata krama yang baik.

"Artinya, kalau ada siswa yang lulus UN tapi memiliki tabiat buruk yang di luar batas kewajaran maka dia tetap tidak akan lulus," katanya. (*)

Pewarta: Luki Satrio
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010