Padang (ANTARA News) - Kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) selama tahun 2009, secara umum didominasi konflik bidang sumber daya alam (SDA) baik secara horizontal maupun vertikal.

Kesimpulan itu berdasarkan hasil monitoring dan pendampingan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Sumatra Barat (Sumbar) selama 2009, kata Ketua PBHI Sumbar, Khairul Fahmi didampingi sekretaris, Sahnan Sahuri Siregar di Padang, Selasa.

Pelanggaran-pelanggaran HAM itu, menurut dia, menunjukkan, kondisi yang mencerminkan kegagalan dalam pencapaian cita-cita otonomi daerah (Otoda).

Namun, tambahnya, dibandingkan tahun-tahun sebelumnya terdapat perubahan pendekatan penyelesaian kasus pelanggaran HAM di Sumbar, terutama yang dilakukan institusi Polri yakni, dari pendekatan keamanan kepada pendekatan hukum.

Akan tetapi, pendekatan penegakan hukum juga belum mampu memenuhi hak dasar warga negara untuk memperoleh keadilan melalui peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar tanpa diskriminasi, katanya.

Hak warna negara itu diatur dalam Pasal 17 UU. No.39 tahun 1999 tentang HAM, tambahnya.

Ia menyebutkan, kondisi ini dikhawatirkan akan menimbulkan potensi bentuk baru pelanggaran HAM yang populer dengan istilah mafia hukum.

Menurut dia, diskriminasi hukum diduga disebabkan pemahaman personal penegak hukum yang benar-benar masih rendah dan adanya "kepentingan" di luar hukum antara oknum pejabat penegak hukum dengan salah satu para pihak yang berperkara.

Hal ini, khusus dalam perkara berlatar konflik sumber daya alam (SDA), di mana penyidikan sering dilakukan tanpa mengindahkan ketentuan hukum perdata.

"Jadi jangan heran kalau ada warga yang ditetapkan sebagai tersangka pencurian sawit yang mereka tanam di atas tanah yang telah mereka kelola selama puluhan tahun atau sebaliknya laporan pencurian ditolak kepolisian karena pelapor tidak memiliki bukti kepemilikan berupa sertifikat tanah," katanya.

Ia mengatakan, PBHI Sumbar menemukan bahwa tahap penyidikan adalah yang paling rentan dengan mafia hukum dengan modus merekayasa materi pemeriksaan dan keterangan saksi yang diperiksa serta dengan sengaja menyampaikan tafsir KUHAP yang salah untuk menghindari pemenuhan hak korban.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010