Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Ito Sumardi mengatakan Komjen Pol. Susno Duadji bisa melaporkan kasus ancaman pembunuhan terhadap dirinya kepada Polda Metro Jaya.

"Kan ada prosedurnya, tentunya kalau ada laporan akan kita sampaikan ke Polda," kata Ito di Jakarta, Selasa malam.

Ito menuturkan jika mantan Kabareskrim itu melaporkan ancaman pembunuhan terhadap dirinya melalui pesan singkat telepon selular tersebut maka laporan dari Polda akan ditindaklanjuti anggota di Polsek terdekat.

Anggota Polsek setempat akan mengecek dan melacak asal dan pelaku ancaman pembunuhan terhadap jenderal bintang tiga itu setelah mendapat tembusan dari Polda Metro Jaya.

Ito menyatakan Polri akan membantu Susno apabila mantan Kapolda Jawa Barat itu melapor dan meminta bantuan untuk melacak pelaku teror itu.

Pejabat tertinggi di Bareskrim itu menjelaskan kasus pengungkapkan ancaman atau teror dasarnya harus laporan dari orang yang menerima teror melalui pemberitahuan atau pengaduan.

"Kalau merasa terancam dan melaporkan, kita akan ada satu tindakan," ujar mantan Kapolda Sumatera Selatan itu seraya menambahkan karena belum ada laporan, maka polisi belum mengambil tindakan.

Ito mengungkapkan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Edward Aritonang sudah menghubungi Susno terkait ancaman pembunuhan itu dan memerintahkan anggota Polsek setempat mengecek kebenaran teror tersebut.

Sebelumnya, Minggu (10/1) malam, Susno mendapatkan ancaman melalui pesan singkat telepon selular setelah perwira tinggi Polri itu berbicara kepada media massa terkait kesaksiannya pada sidang Antasari Azhar.

Susno menerima pesan singkat yang berisi : "Susno!! Sekali lagi kau tampil di media atau koran, mampus, kami tau cara cepat menghabisimu".

Selain itu, pesan singkat lainnya : "Sekali lagi kau berani buka pada media, nyawamu gentayangan, cucu kesayanganmu jangan ditanya" dan "Susno!! sekali lagi kau tampil di media atau koran, mampus, kamu tahu kan cara cepat menghabisimu".(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010