Jakarta (ANTARA News) - Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Ahmad Fuad Rahmany mengatakan aset PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia yang sudah dicabut izinnya akan diperiksa oleh kurator untuk dilihat aset-asetnya.

"Kalau sudah dipailitkan nanti kurator akan melihat aset-asetnya," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya sedang memverifikasi hal itu kepada nasabah Antaboga untuk mendapat ganti rugi sebagai kewajiban perusahaan.

"Yang sudah pasti, sudah selesai, yang masih gantung, apa boleh buat, nanti masuk ke dalam bundel pailit," ujarnya.

Namun, ia belum mengetahui berapa nasabah yang sudah diverifikasi, baik yang sudah pasti maupun yang masih belum mendapatkan kepastian ganti rugi.

"Berapa persen nasabah saya nggak hafal," ujarnya.

Menurut dia, ada kemungkinan aset Robert Tantular, setelah aset Antaboga diajukan pailit, juga akan turut disita untuk membayar nasabah yang mengalami kerugian.

"Karena RT (Robert Tantular) sebagai pemegang saham ikut campur dalam urusan manajemen PT Antaboga, bahkan dia ikut mengambil uang secara tidak sah melalui Antaboga, maka dia akan ikut bertanggung jawab," ujarnya.

Bapepam-LK mencabut izin usaha perusahaan efek PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia, baik sebagai perantara pedagang efek, manajer investasi, maupun penjamin emisi efek, sejak 31 Desember 2009.

Dengan berlakunya keputusan ini, perusahaan wajib menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek, manajer investasi, dan penjamin emisi efek.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya produk investasi Antaboga yang dijual oleh Bank Century telah merugikan ribuan nasabahnya. Kasus ini terus membesar dan menjadi isu nasional yang sampai saat ini belum ada titik penyelesaiannya.

Para nasabah Antaboga banyak menanggung kerugian yang totalnya diperkirakan lebih dari Rp1,4 triliun.(*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010