Bogor (ANTARA News) - Komisi III DPR RI mempertanyakan penangguhan penahan terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi yang dikenal dengan "APBD Gate" kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bogor Gusrizal, Jumat.

Pada kunjungan 13 orang anggota DPR yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fachri Hamzah itu disampaikan bahwa kedatangan mereka adalah ingin mendapatkan penjelasan lebih rinci atas kasus tersebut.

"Maksud kedatangan kita untuk mempertanyakan penetapan penahanan. Ini menindaklanjuti temuan penegakan hukum di `APBD Gate` Kota Bogor. Kita juga meminta penangguhan penahanan terdakwa dapat dipertimbangkan," kata Fachri Hamzah.

Sementara itu, Kepala PN Kota Bogor Gusrizal mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan apa yang disampaikan Komisi III DPR RI yang menginginkan mantan anggota DPRD Kota Bogor masa bakti 1999-2004 yang tersangkut masalah itu dibebaskan.

"Kami bekerja sesuai dengan prosedur dan aturan, jika dalam persidangan terdakwa mantan anggota DPRD tidak terbukti kami akan membebaskannya. Sebaliknya, para terdakwa jika terbukti melakukan penyalahgunaan anggaran kami akan menahannya," katanya.

Fachri Hamzah yang didampingi anggota Komisi III lainnya Soemandjaya menyebutkan, temuan penegakan hukum "APBD Gate" yang tidak sinkron adalah para terdakwa yang didakwa dengan PP nomor 110 dan 105 tidak berlaku lagi karena sudah dicabut.

"Menggunakan hukum acara yang tidak benar, adanya indikasi pelanggaran HAM, seperti penetapan status DPO (daftar pencarian orang) tanpa adanya surat panggilan ketiga," katanya.

Tujuan pertemuan tersebut, kata dia, mengajak ketua PN untuk meninjau kembali permintaan penangguhan penahan terdakwa "APBD Gate".

"Kita melihat ada ketidaksinkronan penegakan hukum. Seperti penetapan 80 persen pengembalian uang untuk penahanan seseorang, ini tidak tepat. Jadi ada yang ditahan dan ada yang tidak bila tidak mengembalikan sebanyak 80 persen. Jadi ini bukan kasus pidana tapi lebih kepada administrasi," katanya.

Rencananya pada Senin (18/1) Komisi III akan menggelar rapat kerja dengan Jaksa Agusng dan Mahkamah Agung untuk membahas persoalan "APBD Gate" di Kota Bogor itu.

"Senin kita akan menggelar pertemua soal ini, kita sudah mengirimkan surat ke Kejari Bogor untuk menghadirinya," kata Fachri.

Sebelumnya rombongan Komisi III DPR RI mendatangi lembaga pemasyarakatan (Lapas) Paledang melihat para terdakwa "APBD Gate".

Mereka berdialog seputar kondisi di dalam Lapas dan saling bercerita tentang hidup selama di Lapas.

Sebanyak 34 mantan anggota DPRD masa bakti 1999-2004 telah ditetapak sebagai terdakwa dan sebagian besat ditahan di Lapas Paledang dalam kasus dugaan korupsi dana APBD tahun 2002 tersebut.

Beberapa dari mereka kini telah diadili di PN Bogor dalam kasus dugaan korupsi dana APBD tahun 2002 yang merugikan negara sebanyak Rp6,8 miliar.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010