Bojonegoro, (ANTARA News) - Jalan masuk ke kawasan migas Blok Cepu di Kecamatan Ngasem, Bojonegoro, Jawa Timur, Senin, diblokir pemilik CV. Gayam Asli Mandiri (GAM).

"Kami memblokir kawasan ini sejak subuh tadi dan tidak akan kami buka, kalau tuntutan pembayaran pekerjaan pembangunan jalan di sini yang kami kerjakan tidak dibayar," kata koordinator pemblokiran jalan, Sandra, di jalan masuk kawasan Blok Cepu, di Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu, Senin.

Pemblokiran kawasan migas Blok Cepu, juga dilakukan di Desa Gayam dan Brabowan, Kecamatan Ngasem, dengan memasang portal dari bambu.

Tiga titik yang diblokir tersebut, semuanya merupakan jalan masuk ke kawasan migas Blok Cepu, baik ke lokasi Early Facility Produksi (EPF), maupun lapangan minyak Banyu Urip di Desa Mojodelik, Kecamatan Ngasem.

Di jalan masuk di Desa Sumengko tersebut, tertulis spanduk cukup besar yang isinya CV. Gayam meminta tagihan uang proyek jalan setempat. Selain itu, sebuah poster yang intinya semua kendaraan MCL, dilarang masuk ke kawasan itu.

Dia menjelaskan, pemblokiran yang dilakukan hanya sebatas untuk semua kendaraan proyek dari MCL, tidak termasuk pekerja yang tetap diperbolehkan lewat tanpa harus membawa kendaraan bermotor roda empat dan kendaraan berat.

Menurut Sandra, pihaknya merasa ditipu PT Daya Guna Mandiri, sub kontraktor Mobil Cepu Limited (MCL) yang mendapatkan proyek pembangunan jalan sepanjang 7,6 kilometer.

Pembangunan jalan tersebut, selanjutnya oleh PT Daya Guna Mandiri, di subkan kepada CV GAM dengan nilai kontrak Rp5,9 miliar.

Kontrak pengerjaan proyek jalan berjalan sejak 19 September 2009. Di pertengahan, lanjutnya, CV GAM yang pemiliknya warga setempat terpaksa menghentikan pekerjaan pembangunan jalan tersebut pembayaran pekerjaan pembangunan jalan tersebut selalu ditunda-tunda.

"Kami serupiahpun belum menerima pembayaran pembangunan jalan di sini. Padahal, proyek sudah berjalan 47 persen dari uang kami sendiri," katanya menjelaskan.

Karena itu, lanjutnya, pihaknya menghentikan pekerjaan pembangunan jalan setempat, pada 28 November 2009 dan mengadu ke polisi.

Dari hasil negosiasi dengan PT Daya Guna Mandiri dengan fasilitator, MCL, penagihan pembayaran proyek pengerjaan jalan setempat tidak membuahkan hasil.

Ditemui terpisah, Kapolsek Kalitidu, AKP Widjianto menyatakan, sebagai upaya pengamanan aksi yang dilakukan CV GAM tersebut, pihaknya mengerahkan sekitar 25 perseonil dari Polsek Kalitidu dan Polres Bojonegoro.(*)

 

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010