Jakarta, (ANTARA News) - Kepala Bapepam-LK Fuad Rahmany mengatakan pemilik Bank Century Robert Tantular dan PT Antaboga menggelapkan dana sekitar Rp1,4 triliun milik 1.160 nasabahnya dengan modus menjual produk perbankan fiktif.

"Dana tersebut hilang karena digelapkan Robert Tantular dan PT Antaboga yang menjual produk perbankan fiktif dan tidak terdaftar di pasar modal," katanya ketika memberikan keterangan pada rapat Panitia Angket Kasus Bank Century di Gedung DPR, Jakarta, Senin.

Fuad Rahmany menjelaskan hal itu menjawab pertanyaan anggota Panitia Angket dari Fraksi PDI Perjuangan Maruarar Sirait.

Dikatakan Fuad, berdasarkan data yang dimilikinya , dana nasabah Bank Century dan PT Antaboga yang masih "outstanding" sekitar Rp1,4 triliun dari 1.160 nasabah.

Dikatakan Fuad, persoalan nasabah Bank Century dan PT Antaboga adalah persoalan penggelapan yang dilakukan PT Antaboga dan Robert Tantular.

"Soal penggelapan sudah masuk wilayah hukum dan hal ini sudah dilaporkan ke polisi," katanya.

Dikatakannya, Bapepam-LK sudah bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri setelah mengetahui adanya kecurangan di Bank Century pada 21 November 2008.

Karena sudah masuk wilayah hukum , maka penydikan kasus penggelapan dana nasabah ini merupakan kewenangan pihak kepolisian dan kejaksaan.

Ketika Maruarar bertanya siapa yang bertanggung jawab atas penggelapan dana nasabah tersebut, Fuad mengatakan, pelakunya yakni Robert Tantular.

Maruarar kemudian bertanya, apakah Bank Indonesia dan Bapepam sebagai pembuat aturan dan pengawas bank serta pasar modal tidak bertanggung jawab?

Lagi-lagi Kepala Bapepam-LK ini mengatakan yang bertanggung jawab adalah pelakunya yakni Robert Tantular.

Ditambahkannya, atas kasus penggelapan dana nasabah itu Robert Tantular sudah dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut Maruarar , nasib nasabah Bank Century dan PT Antaboga sampai saat ini memprihatinkan, karena mereka masih terus menunggu agar dananya bisa kembali.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010