Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bappepam/LK) Ahmad Fuad Rahmany memaparkan isi rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) tentang pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) berupa dana talangan Rp6,7 triliun kepada Bank Century.

"Hari ini saya ditanya apa yang saya lihat, saya dengar, dalam rapat 24 November 2008. Saya hadir sebagai narasumber," kata Fuad usai diperiksa di gedung KPK Jakarta, Selasa.

KPK pada Selasa (10/9) juga juga memeriksa Fuad, yang kini menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak.

"Banyak hal yang yang saya dengar dalam pertemuan itu. Saya tadi diputarkan rekamannya, tapi saya sudah lupa, lalu saya ditanya ini apa maksudnya, tidak ada keanehan," tambah Fuad.

Dalam pemeriksaan sebelumnya Fuad mengatakan ia yakin kegagalan Bank Century sebagai bank tidak akan berdampak sistemik karena saham bank tersebut sudah tidak diperjualbelikan sejak 2005.

"Saya bukan dalam posisi tidak setuju (pemberian FPJP) karena itu adalah keputusan rapat. Saya hanya narsumber saja yang dimintai pendapat," katanya.

"Tapi khusus untuk tanggal 24 November saya tidak bicara apa-apa, saya mendengarkan saja dan tidak ada berbicara mengenai pemberian Rp6,7 triliun," tambah dia.

Namun Fuad mengaku tidak tahu tentang penyelewenangan dalam dana talangan Century yang sampai Rp3,2 triliun.

"Saya tidak tahu, saya tidak tahu, saya cuma jadi narasumber, saya cuma duduk manis," katanya.

Artinya, menurut Fuad, pihak yang memutuskan pemberian dana talangan Rp6,7 triliun untuk Bank Century adalah KSSK.

"KSSK yang memutus soal itu," tambah Fuad singkat.

Fuad juga mengatakan bahwa banyak pejabat yang hadir dalam rapat itu, termasuk di antaranya Boediono yang ketika itu menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia serta pejabat dari Kementerian Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Dalam kasus ini, KPK sudah memeriksa sejumlah pejabat seperti mantan ketua KSSK yang juga mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani serta mantan Komisaris di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan anggota KKSK Darmin Nasution.

KPK baru menetapkan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka pada 7 Desember 2012, sementara mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah adalah orang yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.



Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013