Jakarta, (ANTARA News) - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) segera melimpahkan berkas tersangka teroris, Baridin alias Baharudin Latif kepada kejaksaan karena bukti dan fakta awalnya sudah cukup.

"Polisi tinggal menunggu petunjuk jaksa. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa P-21(berkasnya dinyatakan tuntas, red) ," ujar Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim), Komjen Pol. Ito Sumardi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin.

Ito menjelaskan pihaknya sudah menetapkan status tersangka terhadap Baridin sesuai pasalnya yang dikenakan sesuai perbuatan yang dilakukannya, yakni dugaan menyembunyikan teroris Noordin M. Top dan keterlibatan pada pemboman Hotel Ritz Carlton, serta JW Marriott, Jakarta Selatan, 17 Juli 2009.

Sebelumnya, Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri menangkap Baridin bersama anaknya, Ata di Kampung Banyuasih, Desa Pamalan Cikelet, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat sekitar pukul 05.00 WIB, 24 Desember 2009.

Baridin diketahui sebagai mertua teroris yang paling dicari Polri, Noordin M. Top karena menikahkan anaknya, Arina di Cilacap, Jawa Tengah, tahun 2006 .

Baridin masuk daftar pencarian orang (DPO) Polri karena diduga terlibat sejumlah peledakan bom pada sejumlah wilayah di Indonesia dan berupaya menyembunyikan Noordin.

Saat polisi menggerebek rumah Baridin di CIlacap, Juli 2009, anggota Densus 88 tidak berhasil menangkap Baridin

Sedangkan Noordin ditembak mati anggota Densus 88 di Kampung Kepuhsari, Mojosongo, Jebres, Solo, Jawa Tengah, pertengahan Juli 2009.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010