Karimun, Kepri (ANTARA News) - Ketua Badan Legislasi DPRD Karimun, Jamaluddin, memprediksi kelanjutan pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang Pertambangan Daerah yang diajukan oleh Pemkab Karimun akan terkendala.

"Sebab, sampai saat ini belum terbit peraturan pemerintah sebagai petunjuk pelaksanaan (juklak) UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara" ucapnya di Gedung DPRD Karimun, Senin.

Jamaluddin menjelaskan meski bakal terkendala ketiadaan juklak, tetap mengagendakan pemanggilan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi serta Bagian Hukum Pemkab Karimun, Selasa (19/1).

"Kami perlu mengetahui detail hal-hal yang krusial dalam ranperda pengganti Perda No 29 tahun 2007 tentang Pertambangan Umum.

Dia menuturkan seharusnya dalam setiap pengajuan ranperda, eksekutif juga melampirkan kajian akademis.

Selama ini, ucap dia, banyak ranperda tanpa dilampiri sejarah akademis, dan kerenanya dapat dikatakan berasal dari salin-tempel dari daerah lain.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010