Jakarta (ANTARA News) - Komisi Yudisial (KY) meluncurkan aplikasi pengaduan yang dapat disampaikan warga masyarakat kepada komisi tersebut secara online atau melalui jaringan internet di dunia maya.

Kepala Biro Pengawasan Hakim KY Eddy Hary Susanto dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa, menyebutkan, kemudahan pelayanan yang diberikan dalam bentuk pengaduan online melalui laman resmi KY.

Pelapor atau masyarakat yang merasa tidak mendapatkan keadilan oleh hakim dapat melaporkan pengaduannya ke Komisi Yudisial melalui laman Komisi Yudisial dengan alamat: http://pengaduan.portal-kyri.com.

Tujuan dilaksanakan pengaduan secara "online" adalah untuk memperluas jangkauan serta kemudahan bagi pelapor untuk menyampaikan laporannya tanpa harus mendatangi kantor Komisi Yudisial secara langsung.

Menurut Eddy, hal tersebut dilakukan untuk memberi kemudahan kepada para pencari keadilan dan terutama kepada masyarakat yang berada jauh dari kantor KY yang terletak di Jakarta.

Ia juga memaparkan, hingga saat ini, laporan pengaduan yang disampaikan kepada Komisi Yudisial terus menunjukkan peningkatan jumlah pengaduan yang cukup signifikan.

Hingga periode Januari 2010, komisi yang merupakan lembaga pengawas eksternal para hakim tersebut telah menerima sekitar 7.062 pengaduan masyarakat yang datang dari seluruh penjuru Tanah Air.

KY dibentuk berdasarkan UUD 1945 Pasal 24B dan memiliki kewenangan mengusulkan pengangkatan Hakim Agung, serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hukum. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010