Jakarta (ANTARA News) - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Ito Sumardi mengatakan Bob Marshall, mantan agen intelijen Amerika atau Central Intelligence Agency (CIA) yang tengah dicari AS, akan dideportasi 23 Januari 2010.

"Ya dideportasinya tanggal 23 (Januari 2010)," ujar Ito di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa.

Ito mengatakan Indonesia sudah mengajukan proses dan persyaratan deportasi terhadap Marshall kepada pemerintah Amerika dan Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia karena terkait dengan status kewarganegaraan asing.

Sebelumnya, Polri mendapat perintah penangkapan terhadap Marshall dari pemerintah Amerika Serikat karena anggota agen intelijen "Negeri Paman Sam" itu mendapat catatan buruk (red notice).

Petugas Imigrasi Bogor, Jawa Barat, menangkap Marshal saat akan membuat paspor pada 15 Januari 2008 dan dijerat dua pasal pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian.

Marshall diduga melanggar Pasal 48 karena masuk Indonesia tanpa melalui pemeriksaan imigrasi dan Pasal 53 karena tidak memiliki atau tidak dapat menunjukkan paspor, serta izin tinggal yang sah di Indonesia.

Ancamannya adalah hukuman penjara selama enam tahun dan deportasi setelah tersangka menjalani proses hukum di Indonesia.

Tersangka pertama kali masuk Indonesia sekitar Desember 2007 dari Johor Malaysia melalui Batam dengan menggunakan perahu bersama tujuh orang imigran gelap lainnya.

Berdasarkan informasi, Marshall juga diduga pelaku pemalsuan paspor dan Polri menyelidiki tersangka sebagai anggota sekaligus buronan CIA sejak tahun 1974, serta terlibat kasus penjualan senjata api ilegal di Amerika dan London.

"Dia punya 40 paspor," ungkap Ito.

Selain dia, Polri juga menangkap seorang warga negara Rumania bernama Nicolay Popoy berdasarkan permintaan pemerintah Rumania karena tersangka adalah narapidana yang melarikan diri setelah divonis pengadilan setempat.

Ito menyatakan pemulangan Nicolay terganjal perjanjian ekstradisi sehingga harus melalui prosesur pengajuan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kementerian Luar Negeri.

Selanjutnya kembali ke Presiden kemudian ke kejaksaan dan kepolisian untuk persyaratan proses deportasi sesuai Undang-Undang yang berlaku.(*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010