Tangerang (ANTARA News) - Artis Lidya Pratiwi masuk ruang karantina Paviliun Menara pada Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Tangerang, Banten, sehingga selama sepekan pihak keluarga tidak diperkenankan untuk mengunjungi.

"Mulai hari ini Lidya Pratiwi masuk karantina selama sepekan dan tidak boleh ada yang mengunjungi termasuk keluarga," kata Kepala LP Wanita Tangerang, Arti Wirastuti dihubungi Kamis.

Dia mengatakan, Lidya dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur Rabu (20/1) malam bersama ibunya Vince Bt Yusuf, maka mulai saat ini sudah menjadi warga binaan dan tahap awal tentu keduanya masuk karantina.

Lidya Pratiwi terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap seorang model Naek Gonggom Hutagalung pada 28 April 2006 di penginapan Putri Duyung, kawasan Ancol Jakarta Utara dan dihukum 14 tahun penjara.

Pratiwi juga melakukan tindakan tersebut bersama ibu dan pamannya, maka dikenakan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Menurut Arti bahwa selama dalam karantina, Lidya menempati kamar bekas Arthalyta Suryani terpidana kasus penyuapan terhadap jaksa Urip Tri Gunawan.

Dia menambahkan, bahwa pihak keluarga Lidya agar bersabar dan supaya menyadari karena hanya dapat ditemui di LP Wanita sejak Kamis (28/1).

Bahkan pada pintu masuk LP Wanita yang terletak di jalan TMP Taruna Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang itu dipasang pengumuman tentang kunjungan kepada terpidana yang juga bintang iklan serta sinetron tersebut.

Namun begitu, tidak ada perlakuan khusus terhadap Lidya dan yang membedakan hanya berada di ruang karantina, setelah itu akan berbaur bersama narapidana atau tahanan lainnya.

Saat ini LP Wanita Tangerang dihuni sebanyak 423 napapidana dan tahanan yang menempati tujuh paviliun, dalam kamar ukuran 2,5 meter x tiga meter itu terdapat tiga hingga enam penghuni. (*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010