Jakarta (ANTARA News) - Indonesia Corruption Watch (ICW) menginginkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memimpin penyelesaian Kasus Bank Century agar kasus tersebut tidak semakin dipolitisasi oleh sejumlah pihak.

"Agar kasus Century tidak berlarut-larut maka KPK harus maju memimpin penuntasan kasus tersebut," kata Koordinator ICW, Danang Widoyoko di Jakarta, Kamis.

Menurut Danang, KPK selaku lembaga yang independen dapat bertindak tegas tanpa terpengaruh oleh tekanan politik dari pihak mana pun dalam menuntaskan kasus Century.

Selain itu, ICW mengutarakan harapannya agar semua pihak termasuk Pansus Hak Angket Century untuk menjadikan fakta-fakta hukum sebagai penilaian dan pengambilan tindakan terkait kasus tersebut.

"Semakin kaburnya tindak lanjut kasus Century secara politik lewat mekanisme Pansus Hak Angket Century di DPR RI menimbulkan kekhawatiran publik yang jelas," katanya.

Ia memaparkan, kecemasan publik tersebut antara lain adalah penuntasan kasus Century akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan memunculkan politik transaksional.

Menurut ICW, hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah tergambar dengan jelas tentang tiga arah penegakan hukum, yaitu dugaan korupsi, dugaan pencucian uang, dan dugaan kejahatan perbankan.

Kasus Bank Century bermula pada 20 November 2008, ketika BI melalui Rapat Dewan Gubernur menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Keputusan itu kemudian disampaikan kepada Menteri Keuangan selaku Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) melalui surat rahasia nomor 10/232/GBI/Rahasia tanggal 20 November 2008.

Kemudian KSSK mengadakan rapat pada 21 November 2008 dini hari. Rapat dimulai pukul 00.11 WIB dan dilanjutkan dengan rapat tertutup pada pukul 04.00 WIB sampai 06.00 WIB.

Rapat itu kemudian ditindaklanjuti dengan rapat Komite Koordinasi yang dihadiri oleh Ketua KSSK yaitu Menteri Keuangan Sri Mulyani, Gubernur BI ketika itu Boediono, dan Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Peserta rapat sepakat menyatakan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan menyetujui aliran dana penanganan Bank Century melalui LPS.

BPK berkesimpulan, BI tidak memberikan data mutakhir mengenai kondisi Bank Century sehingga terjadi peningkatan biaya penanganan Bank Century dari semula sebesar Rp632 miliar menjadi Rp6,7 triliun.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010