Tanjungpinang (ANTARA News) - Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Tanjungpinang, Said Parman, mengatakan TKI/WNI bermasalah yang dideportasi melalui Kota Tanjungpinang akan bisa kembali bekerja di Malaysia.

"Bagi TKI/WNI bermasalah yang diusir Pemerintah Malaysia melalui Kota Tanjungpinang tetapi ingin kembali bekerja di Malaysia, akan bisa kami fasilitasi," kata Said Parman di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Kamis.

Saat ini menurut dia, ketentuan-ketentuan yang mengatur hal tersebut sedang dikerjakan dan diperkirakan pada 2010 ini bisa dilaksanakan.

"Kami menunggu payung hukum yang jelas agar tidak terjadi permasalahan, terutama mengenai pencatatan identitas bagi mereka yang mau bekerja kembali di Malaysia," ujarnya.

Dikatakannya, pendataan bagi TKI/WNI bermasalah yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia tersebut dilakukan tersendiri untuk membuat dokumen yang diperlukan agar tidak mengganggu perkembangan jumlah penduduk di Tanjungpinang.

"Mereka yang bukan penduduk Kota Tanjungpinang akan didata dengan sistem tertentu agar tidak mengganggu perkembangan jumlah penduduk," katanya.

Said Mengatakan, untuk mereka yang dikirim kembali menjadi TKI tersebut juga dicarikan "job order" yang jelas, seperti masalah penggajian, keselamatan kerja serta jaminan kesehatan.

Pada tahun 2009, menurut dia sudah dilakukan uji coba terhadap 19 orang WNI/TKI bermasalah yang dipulangkan oleh Malaysia melalui Kota Tanjungpinang untuk kembali bekerja di Malaysia dengan prosedur yang sah.

"Ternyata Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menilai apa yang dilakukan berhasil dan akan ditindaklanjuti dengan payung hukum dan prosedur yang jelas," ujarnya.

TKI/WNI bermasalah yang diusir oleh Pemerintah Malaysia melalui Kota Tanjungpinang dalam setiap pekannya mencapai ratusan orang.

Pada tahun 2009 TKI/WNI bermasalah yang diusir Pemerintah Malaysia melalui Kota Tanjungpinang mencapai 32 ribu orang lebih.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010