Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia (BI) menyatakan kasus pembobolan anjungan tunai mandiri (ATM) berpotensi mengakibatkan kerugian sekitar Rp5 miliar dari empat bank.

"Dari laporan terakhir bank, sampai dengan hari ini tidak terdapat perubahan yang signifikan atas potensi kerugian material pada hari sebelumnya, yaitu sekitar Rp5 miliar dari empat bank," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat BI Difi A Johansyah dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis.

Menurut Difi, hal ini mengindikasikan bahwa bank telah mampu mengatasi permasalahan tersebut, sehingga masyarakat tetap aman menggunakan kartu ATM sebagaimana biasa.

BI telah memerintahkan bank untuk mengganti kerugian nasabah segera setelah proses verifikasi kerugian selesai dilakukan.

Selanjutnya, bank diminta mengganti kartu ATM nasabah yang dicurigai telah dicuri datanya dan melakukan edukasi kepada nasabah dan masyarakat mengenai keamanan penggunaan kartu ATM.

Selain itu, BI telah meminta bank untuk memeriksa dan mendeteksi serta meningkatkan keamanan mesin-mesin ATM dan EDC (Electronic Data Capture) baik secara sistem maupun secara fisik atau lokasinya.

Dengan kejadian ini, BI juga mengimbau agar nasabah selalu meneliti dan memperhatikan kondisi saat menggunakan mesin ATM maupun EDC.


Kiat Menghindari Praktek Ilegal

Beberapa kiat yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk menghindari praktik ilegal atas kartu ATM oleh pihak yang tidak berhak adalah melindungi kerahasiaan PIN.

Melindungi kerahasiaan PIN ini antara lain dengan cara ganti PIN secara berkala, menutup dengan tangan ketika memasukkan PIN sehingga PIN tidak dilihat oleh pihak lain, tidak terpancing memberikan PIN kepada pihak lain yang seolah-olah merupakan petugas bank dan meminta nasabah untuk menyebutkan atau memasukkan nomor PIN.

Selain itu, nasabah juga harus memperhatikan kondisi fisik ATM dan sekelilingnya, jika ada hal-hal yang mencurigakan, nasabah diharapkan tidak menggunakan ATM tersebut dan segera melaporkan kepada pihak bank terdekat dan atau kepada pihak berwajib.

Pada saat bertransaksi menggunakan kartu ATM pada "merchant" (toko yang bekerja sama dengan pihak perbankan), diharapkan nasabah memperhatikan kondisi alat EDC, bila terdapat alat (device) mencurigakan yang menempel pada EDC atau hal lain yang mencurigakan, nasabah diimbau tidak bertransaksi dan segera melaporkan kepada pihak bank terdekat atau kepada pihak berwajib.

BI juga mengharapkan nasabah untuk segera memblokir kartu ATM bila menemukan kejanggalan transaksi dan mencari lokasi ATM yang relatif aman untuk bertransaksi. (*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010