Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan meniadakan keberadaan perusahaan jasa penilai berbentuk perseroan terbatas (PT) sejak awal tahun 2010 ini, kata Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan, Harry Z. Soeratin di Jakarta, Jumat.

Ia menyebutkan, Menkeu telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 01/PMK.01/2010 tanggal 8 Januari 2010.

PMK itu mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) tentang Usaha Jasa Penilai Berbentuk PT yang terbit tahun 2004.

"Memperhatikan PMK itu maka mulai 8 Januari 2010, perusahaan jasa penilai berbentuk PT tidak diperkenankan lagi melakukan kegiatan usaha di bidang jasa penilaian," kata Harry.

Selanjutnya jasa penilai publik diatur dengan PMK Nomor 125/PMK.01/2008 tentang Jasa Penilai Publik yang sebenarnya berlaku sejak 3 September 2008.

Berdasar PMK itu penilai publik adalah penilai yang telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan untuk memberikan jasa penilai.

Jasa penilai dalam memberikan jasanya wajib mempunyai Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Badan usaha KJPP dapat berbentuk perseorangan atau persekutuan (perdata atau firma).

Kantor cabang KJPP hanya dapat dibuka KJPP yang berbentuk badan usaha persekutuan dengan nama yang sama dengan nama KJPP.

"Untuk menghindari adanya kerugian dari pihak-pihak yang berkepentingan, diharapkan pengguna jasa penilai menggunakan penilai publik atau KJPP yang telah memperoleh izin dari Kementerian Keuangan," kata Harry.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010