Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Luar Negeri mengimbau para anak buah kapal (ABK) Indonesia yang bekerja pada kapal-kapal asing untuk menghindari pelayaran jalur-jalur rawan konflik seperti Telek Eden dan Perairan Somalia.

Imbauan itu juga diperuntukkan bagi instansi yang mengeluarkan ijin penempatan dan perusahaan penyalur ABK Indonesia untuk kapal-kapal asing.

Menurut Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri di Jakarta, Jumat, imbauan itu dikeluarkan sehubungan dengan banyaknya kejadian penyanderaan kapal-kapal asing di perairan Somalia, Teluk Aden, dan sekitarnya.

Pemerintah berharap para calon ABK, perusahaan penyalur, dan instansi yang mengeluarkan ijin penempatan untuk meneliti secara seksama dan mendetail kontrak kerja dan keabsahan pemilik kapal asing yang akan diawakinya.

Para ABK yang akan berlayar hendaknya juga melengkapi diri dengan perlindungan asuransi secara menyeluruh.

Sedangkan instansi yang berwenang mengeluarkan ijin berlayar diharapkan memastikan kapal yang akan diawaki oleh ABK Indonesia tidak melewati wilayah laut yang rawan tersebut.

Menurut Kemlu, mengingat jalur-jalur rawan konflik tidak memiliki kedaulatan hukum yang jelas, maka sulit bagi pemerintah untuk dapat menjangkau WNI/ABK yang sedang menghadapi permasalahan.

Selama periode tahun 2006-2009, Kemlu mencatat telah terjadinya sembilan kali pembajakan kapal dari berbagai negara yang di dalamnya terdapat awak kapal berkewarganegaraan Indonesia di perairan Somalia dan sekitarnya.

Nama-nama kapal yang telah dibajak di perairan Somalia adalah:
  1. Hsin Lien Fa No 36 (dimiliki Warga Negara Taiwan, berawak 14 WNI)
  2. Dong Won 628 (dimiliki Warga Korsel, berawak 9 WNI)
  3. Asmak I (dimiliki Warga Negara Oman, berawak 4 WNI)
  4. Mavuno 2 (dimiliki Warga Negara Korsel, berawak 4 WNI)
  5. Masindra 7 (dimiliki Warga Negara Malaysia, berawak 11 WNI)
  6. Longchamp (dimiliki Warga Negara Jerman, berawak 1 WNI)
  7. Alakrana (dimiliki Warga Negara Spanyol, berawak 6 WNI)
  8. Kota Wajar (dimiliki Warga Negara Singapura, berawak 8 WNI)
  9. Kapal Pramoni (dimiliki Warga Negara Norwegia, berawak 17 WNI).
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010