Jakarta (ANTARA) - Racing Point mencabut permohonan banding mereka terhadap keputusan FIA yang mendenda tim asal Silverstone itu 400.000 euro dan pengurangan 15 poin buntut penalti kasus penjiplakan brake duct Mercedes 2019.

Renault, yang mengajukan protes terkait kasus itu, juga telah mencabut permohonan banding mereka, tinggal Ferrari satu-satunya tim yang masih keberatan dengan keputusan tersebut.

Baca juga: Renault "rebranding" sebagai tim Alpine F1 di musim 2021
Baca juga: Mercedes habiskan Rp6,5 triliun untuk juarai Formula 1 musim 2019


"Kami menyambut resolusi dari para tim yang telah sepakat, dan kami senang FIA telah memberikan klarifikasi yang sangat diperlukan terkait peraturan soal suku cadang terdaftar dan tidak terdaftar," demikian pernyataan Racing Point seperti dikutip laman resmi Formula 1, Minggu.

"Para steward dan semua pihak yang terlibat di proses banding ini mengakui jika ada kurangnya kejelasan di regulasi dan kami tidak menyalahinya dengan sengaja."

"Sekarang setelah ambiguitas yang meliputi regulasi telah diselesaikan, kami memutuskan untuk menarik permohonan banding kami untuk kepentingan yang lebih luas dari olahraga ini."

Sebelumnya, menyusul protes yang diajukan Renault, Racing Point dijatuhi hukuman setelah kedapatan menggunakan saluran udara rem belakang yang serupa dengan milik mobil Mercedes W10 tahun 2019 di mobil mereka tahun ini, RP20, yang juga didesain mirip dengan mobil juara dunia tahun lalu itu.

Namun tim itu tetap diperbolehkan menggunakan dan tidak perlu mendesain ulang komponen tersebut untuk musim ini, yang menimbulkan banyak pertanyaan bagi para tim rival dan fan.

Baca juga: Verstappen pesimistis di Monza
Baca juga: Ferrari susah dikendarai di Monza

Pewarta: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Editor: Bayu Kuncahyo
Copyright © ANTARA 2020