Semarang (ANTARA News) - Kejaksaan negeri di 35 kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Tengah ditarget supaya dapat menuntaskan minimal tiga kasus korupsi selama Tahun 2010.

"Hal itu merupakan bentuk optimalisasi penanganan kasus korupsi yang sebelumnya hanya ditargetkan maksimal tiga kasus korupsi," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng, Salman Maryadi, di Semarang, Minggu.

Ia menjelaskan, dalam memerangi kasus korupsi pihaknya harus bekerja secara maksimal baik dari segi kuantitas maupun kualitas kasus korupsi yang ditangani.

"Kualitas kasus yang dimaksud yaitu besarnya kerugian negara yang disebabkan atas suatu kasus korupsi," katanya.

Kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara diatas satu miliar rupiah harus menjadi prioritas penanganan termasuk kasus korupsi yang menyangkut kepentingan umum secara langsung seperti pembangunan jalan, tempat ibadah, dan sekolah.

"Contoh kasus korupsi yang menyangkut kepentingan orang banyak secara langsung dan harus segera dituntaskan adalah dana bantuan sosial," katanya.

Ia menyatakan, memberikan batas waktu paling lama satu bulan kepada pihak kejari dalam penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi.

"Paling lama dalam satu bulan, tahap penyelidikan kasus korupsi harus sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penyidikan kasus tidak boleh lebih dari dua bulan," katanya.

Setelah itu, katanya, penanganan kasus korupsi harus segera masuk ke tahap penuntutan.

Jika melebihi waktu yang telah diberikan, katanya, akan dilakukan pemeriksaan terhadap jaksa yang menangani.

"Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah ada hambatan teknis atau yang lainnya serta untuk melihat kemampuan dari jaksa yang menangani kasus korupsi tersebut," katanya.

Para jaksa yang menangani tindak pidana umum, katanya, mereka harus memperhatikan Surat Edaran Nomor 006/A/JA/X/2009 tertanggal 30 Oktober 2009 Tentang Penuntasan Tindak Pidana Umum.

Ia menjelaskan, tiap jaksa pada tahap prapenuntutan harus berkoordinasi dengan pihak penyidik yakni polisi dan penyidik pegawai negeri sipil karena seringkali terjadi suatu berkas kasus dari kepolisian dikembalikan ke kejaksaan begitu juga sebaliknya, dengan alasan belum lengkap.

"Oleh karena itu, petunjuk dalam surat edaran itu berupa penyelesaian harus jelas, tegas, dan fokus yang tidak bisa ditawar lagi," katanya.

Ia mengatakan, para jaksa juga harus tegas dalam menerangkan kepada penyidik dengan disertai bukti-bukti yuridis saat terjadi kesalahan penunjukkan tersangka atau kesalahan yang lainnya.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010