Silahkan aparat polisi untuk mengembangkan kasusnya
Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat mempersilahkan kepolisian untuk mengembangkan dugaan kasus mantan Direktur Utama TransJakarta Donny Andy Sarmedi Saragih yang sempat menjadi buronan kejaksaan selama dua tahun lamanya itu.

"Silahkan aparat polisi untuk mengembangkan kasusnya. Sebetulnya untuk mengembangkan kasusnya juga tidak perlu inkrah atau menjalani pidana," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono Budisantoso saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Riono mengatakan polisi dapat mengembangkan kasus yang menjerat Donny jika menemukan bukti kuat dugaan keterlibatan pihak lain.

Riono mengungkapkan kasus tersebut telah menjerat dua orang sebagai terpidana, yakni Donny Andi dan Porman Tambunan selaku Corporate Sekretaris PT Lorena Transport yang telah dieksekusi pada Januari 2020.

Saat ini, Riono menuturkan, jaksa hanya menunggu perkembangan proses hukum Donny dari polisi apabila akan mengembangkan kasus tersebut.

"Kalau memang sepanjang ada bukti, silahkan untuk dikembangkan, itu kan memang kewenangannya kepolisian," ujar Riono.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi menyebutkan tim kejaksaan telah menahan Donny di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat pada Jumat (4/9).

Sebelumnya, mantan Dirut TransJakarta Donny Andy Sarmedi Saragih ditangkap tim gabungan Kejagung, Kejaksaan Tinggi DKI, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di Apartemen Mediterania Jakarta Utara pada Jumat pekan lalu.

Petugas menangkap Donny setelah sekian lama berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Donny terlibat kasus penipuan dan dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 100K/Pid/2019 tanggal 12 Februari 2019 juncto Putusan PT DKI Jakarta Nomor 309/Pid/2018/PT.Dki tanggal 12 Oktober 2018 juncto Putusan PN Jakarta Pusat nomor 490/Pid.B/2018/PN.JKT.Pst tertanggal 14 Agustus 2018.

Setelah putusan berkekuatan hukum, terpidana tidak kooperatif dan melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai DPO.

Donny pun sempat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat namun prinsipal tidak pernah hadir dalam sidang PK.

Baca juga: Kejaksaan ciduk Mantan Dirut TransJakarta Donny Saragih
Baca juga: Kejari Jakpus buru mantan Dirut Transjakarta Donny Andy S Siregar

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020