Manokwari (ANTARA) - Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat melakukan penggeledahan pada kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Papua Barat untuk melengkapi alat bukti penyidikan kasus dugaan korupsi dana tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat Abun Hasbullah Syambas di Manokwari, Senin, mengatakan dokumen yang disita sebagai alat bukti tambahan meliputi surat permintaan pembayaran TPP periode Oktober-November 2023.

Anggaran tersebut, kata dia, sudah dicairkan 100 persen atau senilai Rp800 juta atau per bulan Rp400 juta oleh Bendahara Pengeluaran Disnakertrans Papua Barat yang berinisial AN.

"Kasus penyalahgunaan TPP sudah masuk penyidikan makanya kami geledah untuk menyita bukti-bukti tambahan," kata Abun.

Baca juga: Kejati Papua Barat siapkan jaksa pengacara negara dampingi KPU

Sebelumnya, kata dia, penyidik kejaksaan sudah melakukan klarifikasi terhadap dua orang saksi yaitu Kepala Disnakertrans Papua Barat berinisial FDJS beserta bendahara pengeluaran.

Dengan demikian, kata dia, dalam waktu dekat Kejati Papua Barat segera menetapkan calon tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana TPP tersebut.

"Dalam waktu dekat kami akan menetapkan tersangka. Kepala dinas dan bendahara pengeluaran cukup kooperatif selama pemeriksaan sebagai saksi," tutur Abun.

Baca juga: Kejaksaan Tinggi Papua tahan mantan ketua Bawaslu Papua Barat

Dalam penggeledahan tersebut, Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat sekira pukul 14.30-16.00 WIT yaitu ruangan kepala dinas dan ruangan bendahara pengeluaran.

Selain surat permintaan pembayaran, kejaksaan juga menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.

Baca juga: Pengamat nilai penanganan perkara korupsi Papua Barat belum maksimal

Pewarta: Fransiskus Salu Weking
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024