Manokwari (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Papua Barat masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara (PKN) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pelaksanaan kongres Pemuda Katolik Provinsi Papua Barat.

"Kalau sudah ada hasil, kami segera tetapkan tersangka. Mudah-mudahan hasilnya cepat keluar," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaaan Tinggi Papua Barat Abun Hasbullah Syambas di Manokwari, Senin.

Ia menjelaskan jumlah saksi yang telah diperiksa dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pelaksanaan kongres Pemuda Katolik Papua Barat mencapai 50-an orang.

Saksi yang diperiksa seperti mantan Ketua Pemuda Katolik Papua Barat, panitia lokal, dan beberapa anggota pemuda Katolik di tingkat wilayah maupun daerah.

"Tinggal beberapa orang lagi yang harus diperiksa. Lokasi mereka jauh semua," ujar Abun Syambas.

Ia menuturkan anggaran hibah tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Barat tahun 2021 senilai Rp3 miliar.

Kongres itu seharusnya diselenggarakan di wilayah Papua Barat, namun dialihkan ke Semarang, Jawa Tengah dan anggarannya telah dicairkan 100 persen oleh pihak panitia lokal.

"Kami terkendala dengan jumlah anggota hanya tujuh orang dengan banyaknya kasus yang ditangani," ucap Abun Syambas.

Menurut dia, Kepala Kejati Papua Barat Harli Siregar berkomitmen agar sejumlah kasus tindak pidana khusus yang masih tertunda segera dituntaskan.

Hal itu bermaksud agar kinerja korps Adhyaksa sebagai salah satu institusi penegak hukum, bekerja secara maksimal sesuai ekspektasi masyarakat di Papua Barat.

"Pimpinan terus mendorong supaya semua kasus yang tertunda segera diselesaikan," ujar Abun Syambas.

Pewarta: Fransiskus Salu Weking
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2023