YMF sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan
Manokwari (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menahan Ketua Komisariat Daerah (Komda) Pemuda Katolik Provinsi Papua Barat periode 2018-2021 berinisial YMF, setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pelaksanaan kongres senilai Rp3 miliar.

"YMF sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan," kata Kepala Kejati Papua Barat Harli Siregar di Manokwari, Rabu malam.

Ia menjelaskan bahwa YMF mengajukan proposal bantuan dana pelaksanaan Kongres Nasional Pemuda Katolik XVIII Tahun 2021 di Manokwari, kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat senilai Rp7 miliar.

Dari usulan itu, pemerintah provinsi hanya menyetujui sebesar Rp3 miliar yang ditransfer ke rekening pengurus Komda Pemuda Katolik Papua Barat pada 15 Juni 2021.

"Dana pelaksanaan kongres telah dicairkan Rp3 miliar dari usulan Rp7 miliar," ucap Harli.

Padahal, kata dia, Pengurus Pusat Pemuda Katolik telah membatalkan pelaksanaan kongres XVIII tahun 2021 di Manokwari karena Komda Pemuda Katolik Papua Barat dinilai tidak siap menjadi tuan rumah.

Oleh sebabnya, Pengurus Pusat mengalihkan lokasi Kongres Nasional Pemuda Katolik XVIII Tahun 2021 dari Manokwari ke Semarang, Provinsi Jawa Tengah.

"Tersangka tahu lokasi kongres pindah ke Semarang, tapi tersangka tidak menginformasikan kepada pemerintah provinsi dan tetap melakukan pencairan," ujar Harli.

Baca juga: Kejati tahan mantan Kabid Pelayaran Dishub Papua Barat

Hasil pemeriksaan penyidik kejaksaan, kata dia, laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah Rp3 miliar yang dibuat oleh tersangka tidak sesuai keadaan yang sebenarnya.

Adapun bukti penyalahgunaan dana hibah meliputi laporan penggunaan dana hibah fiktif, bukti pengeluaran lebih tinggi dari sebenarnya, dan terdapat beberapa bukti yang tidak jelas.

"Dana hibah itu digunakan tersangka tidak sesuai ketentuan dan membuat laporan pertanggungjawaban tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya," jelas Harli.

Ia menuturkan proposal permohonan bantuan dana pelaksanaan kongres awalnya dibuat oleh Sekretaris Komda Pemuda Katolik Papua Barat berinisial MFK atas arahan dari tersangka. Namun, tersangka menilai proposal tidak sesuai dan tidak layak.

Tersangka kemudian meminta NDS, selaku Wakil Ketua Bidang Kepemudaan & Politik Komda Pemuda Katolik Papua Barat menyusun ulang proposal dengan mencantumkan rencana kerja dan anggaran kongres tahun 2021 sebanyak Rp7,091 miliar.

Tanpa dilakukan pembahasan bersama pengurus lainnya, tersangka mengubah proposal tersebut menjadi rencana kerja dan anggaran pengurus Komda Pemuda Katolik Papua Barat tahun 2020 senilai Rp7 miliar.

"YMF ubah dana hibah yang seharusnya untuk kepentingan kongres nasional Pemuda Katolik tahun 2021 menjadi kegiatan internal," jelas Harli.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar.

Sebagai informasi, Manokwari ditetapkan lokasi kongres XVIII tahun 2021 berdasarkan keputusan Kongres Nasional Pemuda Katolik XVII di Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Desember 2018.

Baca juga: Kejati Papua Barat tunggu kerugian negara kasus korupsi Pemuda Katolik
Baca juga: Kejati Papua Barat dukung pembentukan satgas penanganan masalah tanah

 

Pewarta: Fransiskus Salu Weking
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023