ARL bekerja sama dengan FKM yang telah ditahan sebelumnya. Anggaran itu sudah dicairkan, nyatanya pekerjaan tersebut tidak dilakukan
Manokwari (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat kembali menahan satu tersangka berinisial ARL, setelah ditetapkan menjadi tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Sekretariat DPR Papua Barat senilai Rp4,38 miliar.

Kepala Kejati Papua Barat Harli Siregar di Manokwari, Selasa malam, mengatakan tersangka ARL merupakan pemilik dua perusahaan yang bekerja sama dengan tersangka FKM mantan Sekretaris DPR Papua Barat.

Tersangka ARL mengajukan dokumen pencairan senilai Rp2,2 miliar lebih atas beberapa item pekerjaan seperti pemeliharaan sekretariat, belanja bahan pembersih, konsumsi pimpinan dan anggota dewan serta tamu.

"ARL bekerja sama dengan FKM yang telah ditahan sebelumnya. Anggaran itu sudah dicairkan, nyatanya pekerjaan tersebut tidak dilakukan," ucap Harli Siregar.

Ia menjelaskan tersangka ARL ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Manokwari selama 20 hari ke depan, sembari menunggu penyidik kejaksaan merampungkan berkas perkara.

Setelah berkas perkara rampung, tersangka ARL akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari untuk menjalani proses persidangan.

"Yang (FKM) juga kami upayakan secepatnya dilimpahkan ke pengadilan," jelas Harli.

Baca juga: Kejati Papua Barat tahan Ketua Komda Pemuda Katolik periode 2018-2021

Ia menegaskan bahwa penyidik kejaksaan tetap berlandaskan pada bukti bukan asumsi bahkan desakan pihak tertentu dalam pengungkapan perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Oleh sebab itu, katanya, pengembangan terhadap kasus dugaan korupsi anggaran pemeliharaan Sekretariat DPR Papua Barat berlandaskan dengan bukti permulaan penyalahgunaan anggaran tersebut.

"Tentu dalam konteks ini, ada bukti permulaan yang cukup baik dari keterangan saksi maupun bukti lainnya," jelas Harli.
Kepala Kejati Papua Barat Harli Siregar (tengah) memberikan keterangan kepada sejumlah awak media di Manokwari seusasi menahan tersangka ARL pada Selasa (22/8/2023) malam. (ANTARA/Fransiskus Salu Weking)


Sebelumnya, Kejati Papua Barat menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis (27/7) malam karena melakukan penyalahgunaan anggaran pemeliharaan yang bersumber dari APBD Perubahan Provinsi Papua Barat tahun 2021.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Papua Barat Abu Hasbullah menjelaskan bahwa tersangka FKM menggunakan strategi pemecahan paket pekerjaan menjadi tujuh bagian guna menghindari mekanisme pelelangan yang semestinya diterapkan.

Baca juga: Kejati Papua Barat dukung pembentukan satgas penanganan masalah tanah

Tersangka FKM kemudian menggunakan profil perusahaan penyedia jasa milik ARL selaku pihak ketiga untuk memenangkan tujuh paket pekerjaan yang dimaksud.

"Penyedia jasa tidak diverifikasi. Setelah dana cair ke rekening penyedia jasa, uang itu langsung diserahkan ke tersangka. Jadi tersangka hanya pinjam bendera perusahaan lain," ucap dia.

Aspidsus melanjutkan tersangka FKM melibatkan sejumlah staf dan petugas keamanan (satpam) di Sekretariat DPR Papua Barat untuk melaksanakan pekerjaan pemeliharaan halaman kantor.

Pelaksanaan tujuh paket pekerjaan itu baru dimulai tahun 2022, padahal anggarannya sudah dicairkan dan diterima tersangka FKM setahun sebelumnya.

Ia mengatakan penyidik kejaksaan menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, juncto Pasal 55 ayat (1 ke 1) subsider Pasal 3 KUH Pidana.

Baca juga: Kejati Papua Barat menyelamatkan Rp115,39 miliar uang negara

Pewarta: Fransiskus Salu Weking
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023