"Pembentukan itu (satgas) cukup baik, dan kami akan mengambil peran dalam satgas,"
Manokwari (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat mendukung pembentukan satuan tugas (satgas) penanganan masalah pertanahan oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat, guna mengantisipasi terjadinya konflik dengan masyarakat adat.

"Pembentukan itu (satgas) cukup baik, dan kami akan mengambil peran dalam satgas," kata Kepala Kejati Papua Barat Harli Siregar di Manokwari, Sabtu.

Selain menjadi anggota satgas bentukan pemerintah daerah, kata dia, Kejaksaan Tinggi telah memiliki tim khusus yang bertugas memberantas praktik mafia tanah.

Pemberantasan mafia tanah menjadi hal yang sangat krusial dan perlu mendapatkan perhatian serius karena menghambat program pembangunan nasional maupun daerah.

"Saat ini tim kami sedang melakukan pengumpulan data dan informasi terkait dengan perkara pengadaan lahan," ucap dia.

Ia menegaskan Kejaksaan Tinggi senantiasa berkolaborasi dengan pemerintah provinsi dalam mengatasi berbagai persoalan agraria, sehingga tidak menimbulkan konflik sosial berkepanjangan.

Upaya itu tentunya memerlukan dukungan dari aparat penegak hukum lainnya, tokoh adat, agama, masyarakat, dan tokoh pemuda di wilayah Papua Barat.

"Kejaksaan berkomitmen dalam setiap pelaksanaan tugas tidak akan menyimpang. Kami menjunjung tinggi nilai integritas dan profesionalisme," ujar Harli Siregar.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Papua Barat Raymond Yap mengatakan, operasional satgas penanganan tanah masih menunggu surat keputusan dari Gubernur Papua Barat.

Setelah SK ditandatangani, DLHP Papua Barat terlebih dahulu menyosialisasikan kehadiran satgas penanganan tanah kepada seluruh komponen masyarakat.

Keanggotaan satgas terdiri dari DLHP Papua Barat, Kepolisian Daerah Papua Barat, Kejaksaan Tinggi Papua Barat, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Papua Barat.

"Kita ketahui bersama bahwa permasalahan tanah masih terjadi, dengan adanya satgas bisa jadi solusi," ucap Raymond.

Menurut dia SK yang dimaksud mengatur juga kewenangan satgas dari tujuh kabupaten yaitu Manokwari, Manokwari Selatan, Teluk Bintuni, Fakfak, Teluk Wondama, Kaimana, dan Pegunungan Arfak.

Komposisi satgas penanganan tanah dari masing-masing kabupaten mengikuti satgas yang telah dibentuk oleh pemerintah provinsi.

Raymond menerangkan bahwa satgas bertugas melakukan mediasi kedua belah pihak yang terlibat konflik pertanahan, dan apabila tidak memperoleh kesepakatan maka satgas memfasilitasi ke ranah hukum.

Satgas akan mengawal seluruh proses persidangan yang berlangsung sampai ada keputusan berkekuatan hukum tetap dari pihak pengadilan.

"Kalau penggugat kalah, ada sanksi dari satgas. Ini bagian edukasi supaya tidak serta merta layangkan gugatan," ucap Raymond.

Pewarta: Fransiskus Salu Weking
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023