Surabaya (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejakgung) tetap menghentikan proses hukum mantan Wakil Jaksa Agung A.H. Ritonga dan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Wisnu Subroto, meskipun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Anggodo Widjojo dalam krimininalisasi pimpinan KPK.

"Kami tidak akan menindaklanjuti kasus Pak Ritonga dan Pak Wisnu karena keduanya secara tulus telah mengundurkan diri dari jabatannya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakgung Didiek Darmanto di Surabaya, Selasa.

Selain itu, lanjutnya, Ritonga dan Wisnu sudah memberikan klarifikasi kepada Tim Independen Verifikasi atas Fakta dan Proses Hukum Kasus Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto atau "Tim Delapan" mengenai persoalan itu.

"Jadi, untuk apa kasus itu dibuka. Apalagi, keduanya sudah pensiun," kata Didiek usai mendampingi Jaksa Agung Hendarman Supandji dalam peresmian kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di Jalan A. Yani, Surabaya itu.

Menurutnya, klarifikasi dari kedua orang itu sudah jelas dan gamblang sehingga tidak ada sesuatu yang perlu dipersoalkan lagi.

Demikian halnya dengan penahanan dua pimpinan KPK, Chandra dan Bibit, yang diduga melakukan pemerasan terhadap bos PT Masaro, Anggoro Widjojo (kakak kandung Anggodo) beberapa waktu lalu juga tidak ada unsur rekayasa.

"Semuanya sudah dijelaskan Pak Ritonga dan Pak Wisnu, tidak ada rekayasa sama sekali dalam penahanan itu," kata Didiek.

Mengenai durian kiriman Ong Yuliana Gunawan kepada Ritonga yang kemudian diberitahukan kepada Anggodo, Didiek menyatakan, tidak ada kaitannya dengan kasus tersebut.

"Durian itu dikirim melalui sopir Anggodo dan diterima oleh sopir Pak Ritonga. Durian itu memang betul-betul durian, tidak ada sabu-sabu atau apa pun di dalamnya," katanya menegaskan.

Sebelumnya Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menyatakan, Ritonga dan Wisnu harus tetap diperiksa.

Meskipun sudah pensiun, keduanya sebagai jaksa saat kasus penyuapan pimpinan KPK itu terjadi.

Ritonga dan Wisnu disebut-sebut Yuliana dalam percakapan per telepon dengan Anggodo yang berhasil disadap KPK.(*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010