Pandeglang (ANTARA News) - Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang, Wadudi Nurhasan menyatakan siap sumpah pocong untuk menguji kebenaran keterangannya bahwa seluruh anggota DPRD Pandeglang periode 2004-2009 menerima uang bantuan naik haji dengan total Rp1,2 miliar dari dana pinjaman Pemkab ke Bank Jabar.

"Apa yang saya sampaikan itu benar, dan untuk menguji kebenaran itu saya siap menjalani sumpah pocong," kata Wadudi yang kini sedang menjalani hukuman di Rutan Pandeglang terkait kasus kredit usaha tani (KUT) ketika dikonfirmasi, Selasa.

Ketika memberikan keterangan di PN Pandeglang dalam sidang lanjutan kasus penyuapan dengan terdakwa mantan Bupati Pandeglang, Dimyati Natakusumah, Wadudi mengaku telah membagi-bagikan uang kepada seluruh anggota DPRD periode 2004-2009. Uang tersebut berasal dari pinjaman Pemkab Pandeglang dari Bank Jabar.

Pemkab Pandeglang pada 2006, saat jabatan bupati dipegang Dimyati Natakusumah mengajukan pinjaman senilai Rp200 miliar kepada Bank Jabar untuk biaya pembangunan di daerah itu.

Sementara mantan Ketua DPRD periode 2004-2009, Aris Turisnadi menilai, langkah mantan anggota DPRD Pandeglang yang melaporkan Wadudi ke Polres dengan tuduhan pencemaran nama baik, sebagai tindakan pengecut.

"Keterangan Wadudi bahwa seluruh anggota DPRD periode 2004-2009 menerima uang kotum haji itu sudah mendasar dan benar adanya," kata Aris.

Selain itu, lanjut Arus, laporan tersebut sangat tidak mendasar karena Wadudi menyampaikan keterangan tersebut dalam persidangan yang dilindungi oleh undang-undang.

Mantan anggota DPRD Kabupaten Pandeglang periode 2004-2009, Senin (25/1), melaporkan mantan Wakil Ketua DPRD periode yang sama, Wadudi Nurhasan ke Polres setempat dengan tuduhan telah melakukan pencemaran nama baik.

Mantan anggota dewan itu merasa dicemarkan dengan keterangan Wadudi yang kini masih menjalani hukuman itu, saat memberikan kesaksian pada persidangan mantan Bupati Pandeglang, Dimyati Natakusumah, yang menyebutkan seluruh anggota anggota dewan periode itu menerima uang kotum haji pada pinjaman Pemkab ke Bank Jabar senilai Rp1,2 miliar.

Laporan itu langsung disampaikan oleh mantan anggota DPRD tersebut ke Polres Pandeglang. Mereka yang datang melapor yakni dari Partai Golkar TB Udin Mulyadi, Syah Suryadi, H. Syarmala, H Acang.

Kemudian dari Partai Persatuan Pembangunan, H Lili Zaenal, TB Wopul Nasir, dan Mulyadi, dari PDI Perjuangan, Maman Abayan, Heri Suhaeri dan Johan, dari Partai Bintang Reformasi, Wahyudin Zen Juaeri, Mulyana, Wawan Sugawan serta dari Partai Kebangkitan Bangsa, KH Jamzam Yusup.

Usai menyampaikan laporan, TB Udin Mulyadi berserta mantan anggota dewan lainnya, mengatakan, upaya hukum yang dilakukan terhadap Wadudi mantan wakil ketua dewan ini, terkait keterangan Wadudi pada saat bersaksi di persidangan kasus suap Rp 200 miliar dengan terdakwa Dimyati di PN Pandeglang pada Kamis (21/1).

Menurut Tb Udin, keterangan Wadudi yang menyebutkan seluruh anggota dewan menerima uang dari dirinya di sebuah hotel di Karawaci, Tangerang, merupakan keterangan yang sangat tidak benar atau itu kebohongan.

"Saya dan seluruh rekan anggota dewan, tidak pernah merasa menerima uang dari Wadudi," tegas Udin yang dibenarkan seluruh mantan anggota DPRD yang hadir.

Syahrulloh, penasihat hukum para pelapor yang mendampingi penyampaikan laporan itu menjelaskan, keterangan Wadudi dalam kesaksiannya di PN, jelas sangat merugikan klienya, karena tanpa bukti dan fakta menyatakan jika kliennya menerima uang Rp 1,2 dari dirinya (Wadudi).

"Pernyataan Wadudi itu merupakan perbuatan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010