Kuala Lumpur (ANTARA News) - Pernyataan pers mengenai kisruh rumah tangga antara Pangeran Fakhry dengan istrinya Manohara yang disiarkan 15 Juni 2009, bukanlah fitnah.

Pegawai kesultanan Kelantan, Nik Mahmud Nik Jaafar, dan pengelola Istana Diraja Kelantan, Abdul Halim, mengatakan bahwa keterangan pers yang disiarkan Istana Kelantan mengenai pecahnya rumah tangga Fakhry dengan Manohara bukanlah fitnah, seperti gugatan Fakhry ke pengadilan, demikian media massa Malaysia, Rabu.

Kedua pegawai Istana Kesultanan Kelantan itu mengatakan kepada pers mengenai hal tersebut, sehubungan dengan gugatan Pangeran Fakhry kepada kedua pejabat istana kesultanan Kelantan. Fakhry menuduh kedua pejabat Istana Kelantan telah menyebarkan fitnah dan telah memasukkan gugatan 10 Agustus 2009.

Tapi kedua pegawai tersebut menilai gugatan Fakhry telah gagal menjelaskan kandungan artikel keterangan pers Istana mana yang dinilai telah memfitnahnya.

Oleh karena itu, kedua pejabat istana Kelantan minta kepada komisi kehakiman Putrajaya (federal) untuk menolak gugatan yang diajukan Fakhry. Komisi kehakiman akan menggelar sidang tersebut pada 25 Maret 2010.

Kisruh rumah tangga Fakhry dengan Manohara tampaknya tidak terlepas dari konflik antara Fakhry dengan abangnya, Pangeran Muhammad Faris Petra, karena kedua pejabat istana tersebut merupakan sekutu dari Pangeran Muhammad Faris Petra.

Fakhry kini sedang bersengketa dengan abangnya di pengadilan, yang telah dijadikan pemangku Sultan Kelantan sejak Sultan masuk rumah sakit. Abangnya telah mengeluarkan Fakhry dari dewan pemerintahan Istana kelantan. Kebijakan ini yang digugat Fakhry terhadap abangnya.

Terkait dengan hal itu, muncul rumor di Malaysia, bahwa terbongkarnya kisruh antara Manohara dengan suaminya, ada kemungkinan dibantu oleh orang dalam istana Kelantan.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010