Pekanbaru (ANTARA News) - Kepolisian Kota Besar (Poltabes) Pekanbaru membebaskan empat orang aktivis Gerakan Rakyat Riau Menuntut (Gerram) yang sempat ditahan atas tuduhan menyerang polisi saat unjuk rasa mengkritisi 100 hari kinerja pemerintah.

"Keempat teman kami telah dibebaskan malam ini, setelah kami mendesak untuk dibebaskan dengan menggelar unjuk rasa di luar pagar Mapoltabes Pekanbaru," ujar Koordinator Umum Gerram, Bambang Aswandi, di Pekanbaru, Kamis malam.

Mereka yang dibebaskan itu yakni Tata Maulana dan Usman yang berasal dari Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI-MPO) Cabang Pekanbaru.

Kemudian Hendra Chaniago dari Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI) Riau dan Antoni Fitra yang berasal dari organisasi Serikat Tani Riau (STR).

Menurut Bambang, keempat rekannya itu dibebaskan polisi karena tidak cukup bukti penahanan, namun seorang di antaranya dikenakan bebas bersyarat.

"Untuk Usman diharuskan wajib lapor, padahal polisi menyatakan tidak cukup bukti," jelasnya.

Sebelumnya Kapoltabes Pekanbaru, AKBP Mujiyono, mengatakan, keempat aktivis yang tergabung dalam koalisi dari berbagai elemen organisasi mahasiswa, buruh dan petani di Riau itu ditahan karena melakukan menyerang aparat kepolisian.

"Keempatnya telah melakukan penyerangan terhadap polisi yang sedang bertugas dengan bambu yang semula menjadi tiang bendera yang dibawa pengunjuk rasa kemudian dijadikan alat menyerang," ujarnya.

Selain itu mereka juga melakukan pengrusakan terhadap objek vital yakni pagar Kantor Bank Indonesia Pekanbaru sehingga polisi membubarkan aksi itu karena telah menjurus ke tindakan anarkis.

Aksi itu juga mengakibatkan seorang anggota Samapta Poltabes Pekanbaru mengalami luka ringan.

"Anggota saya Bripka Ade Jaya juga mengalami luka pada pelipis mata karena terkena pukulan bambu tiang bendera dan masih dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara saat ini," jelasnya.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010