Bengkulu (ANTARA News) - Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Dunan Herawan mengatakan, peserta Pilkada ulang di Kabupaten Bengkulu Selatan diperkirakan berkurang, jika tim verifikasi ulang KPU setempat temukan kejanggalan dari delapan calon yang ada.

"Kita tunggu saja hasil dan temuan dari tim verifikasi tersebut, ada peluang besar pencoretan calon dan tidak bisa mengikuti pelaksanaan Pilkada ulang tahun 2010," kata Dunan, Jumat.

Calon yang ada saat ini masing-masing pasangan Ramlan Saim-Rico Diansari, Hasmadi Hamid-Parial, Gusnan Mulyadi-Gunadi Yunir, Saaludin-Lesman Hawardi, Suhirman Madjid-Isurman, Ismilianto-Tahiruddin Reskan Effendi-Rohidin, Bastari Uswandri-Wirin dan minus pasangan Dirwan Mahmud-Hartawan nomor urut tujuh.

Tim verifikasi terbentuk atas gagasan KPU Bengkulu Selatan guna meneliti lagi persyaratan calon yang ada saat ini, karena ada indikasi diantara delapan pasang calon tersebut ada yang pernah masalah yang menyangkut kelengkapan persyaratan layaknya calon kepala daerah.

Tim tersebut terdiri atas KPU, Panwaslu, Polres, Pengadilan Negeri dan Kajari. Masing-masing akan melihat kembali persyaratan calon sesuai dengan peranannya masing-masing.

Sehingga ketika ada kejanggalan pada masing-masing calon, maka akan dapat diketahui secepatnya dan otomatis dicoret.

Walaupun sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan bahwa Pilkada ulang hanya boleh diikuti oleh delapan pasangan calon, tetapi secara teknis dilapangan KPU sendiri diberikan kekuasaan penuh untuk melakukan putusan teknis sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Hasil pertemuan kami dengan Mahkamah Konstitusi (MK) dan KPU pusat belum lama, menyesepakati bahwa KPU berhak mencoret calon yang dianggap bermasalah," ujarnya.

KPU sendiri tidak akan serta merta melakukan pencoretan tanpa dilandasi aturan yang jelas, sehingga pencoretan dipastikan tidak akan melanggar aturan.

Sementara salah seorang Calon Wakil Bupati, Lesman Hawardi mengungkapkan dia akan mengambil langkah hukum, jika pasangannya dicoret sebagai peserta. Sebab mengacu pada keputusan MK bahwa dirinya berhak untuk mengikuti Pilkada ulang.

Bila KPU ingin mencoret, maka terlebih dahulu harus diperlihatkan aturan hukum yang jelas dan bisa dipakai sebagai pijakan untuk pencoretan calon, karena bila dicoret dirinya juga merasa dirugikan baik sebagai kapasitas calon ataupun pribadi.

Menurut Lesman putusan MK No 57 PHPU. D-IV/2008 tentang pelaksanaan pilkada ulang Bengkulu Selatan paling lambai 8 Januari 2010 adalah bersifat final, mengikat dan tidak bisa diganggu-gugat. Bagi yang tidak tidak melaksanakan putusan MK diancam hukuman pidana, jelasnya.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010