Jakarta (ANTARA News) - Kementerian BUMN akan memanggil semua perusahaan milik negara yang menurut Ditjen Pajak menunggak pajak hingga Rp7,2 triliun.

"Kami akan tindak lanjuti temuan itu dengan memanggil semua BUMN untuk menjelaskan persoalannya," kata Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat.

Sebelumnya Dirjen Pajak Tjiptardjo mengumumkan sekitar 100 perusahaan negara dan swasta pada Desember 2009 menunggak pajak hingga Rp17,5 triliun.

Menurutnya, dari 100 perusahaan terdapat 16 perusahaan pelat merah yang menunggak kewajiban pajak antara lain PT Pertamina, PT Angkasa Pura II, PT Kereta Api, PT Bank BNI, PT Garuda Indonesia, PT Jamsostek, PTPN XIV, PT Merpati Nusantara Airlines, dan Djakarta Llyoid.

Menurut Said, dalam hal pajak terdapat tiga permasalahan soal pajak yaitu karena terjadi sengketa, sedang dalam proses penyelesaian (rekonsiliasi), dan karena perusahaan tidak mampu.

Namun ia menjelaskan, data dari Ditjen Pajak tersebut masih perlu diklarifikasi lebih lanjut karena ada BUMN yang sama sekali tidak menunggak.

Menurut Said, Ditjen perlu penyamaan persepsi soal penafsiran terhadap Undang-Undang Pajak yang baru, terutama dalam hal titik pungut.

"Selain salah penafsiran, juga ada kasus bahwa pajak sudah dibayar perusahaan, namun petugas pajak tidak menyetorkannya ke kas negara. Ini terjadi pada Semen Tonasa," ujar Said.

Sedangkan yang masih dalam proses rekonsiliasi adalah seperti pada PT Angkasa Pura. Diputuskan bahwa perusahaan itu menang di pengadilan namun dianggap belum melunasi pajak.

Selain itu, diakuinya, ada juga BUMN yang memang tidak mampu membayar karena alasan likuiditas.

"Djakarta Lloyd, Merpati merupakan perusahaan yang benar-benar tidak mampu bayar pajak karena memiliki masalah arus kas," tegas Said.

Menurutnya, kalau perusahaan yang bersangkutan membayar pajak malah bisa bisa bangkrut.

Dalam penanganan tunggakan tersebut, Ditjen Pajak menyebutkan akan menyampaikan surat teguran, pemberitahuan paksa, pemblokiran rekening, penyitaan aset hingga penyelesaian pidana.

Untuk itu, ditambahkan Said, pihaknya akan menyurati semua perusahaan BUMN supaya dapat menjelaskan persoalan kasus pajak yang dihadapi.

"Kalau ada klaim tunggakan pajak dan cukai masih perlu diklarifikasi harus secepatnya diselesaikan," katanya.

Ia menambahkan, dari seluruh kasus yang didata Ditjen Pajak tersebut, yang terbanyak adalah menyangkut sengketa. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010