Jakarta (ANTARA News) - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta pemerintah menyiapkan infrastruktur perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) di semua negara tujuan TKI.

Menurut Koordinator Tim Tujuh Komnas Perempuan Ninik Rahayu di Jakarta, Jumat, pihaknya sudah merekomendasikan pembentukan layanan terpadu termasuk rumah aman dengan fasilitas memadai di negara-negara tujuan TKI.

"Tapi program 100 hari SBY tidak menjangkau pembentukan kebijakan sistematis, termasuk pengadaan rumah aman dengan fasilitas memadai. Padahal rumah aman dibutuhkan pekerja migran perempuan korban kekerasan," katanya.

Rumah aman bagi TKI, kata dia, sebaiknya ditempatkan di lokasi-lokasi strategis di negara tujuan supaya mudah dijangkau pekerja migran Indonesia di sana.

Ia mengatakan, penyiapan infrastruktur perlindungan TKI harus dilakukan dengan mempertimbangkan proporsi antara jumlah pekerja migran dan staf atase perburuhan yang ada di Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal RI di negara tujuan TKI.

Pemerintah, kata dia, sebaiknya juga menyelenggarakan pendidikan bagi aparatur negara terkait agar mereka memiliki perspektif gender dan berkomitmen membela pekerja migran yang menjadi korban, khususnya perempuan.

Selain itu, menurut Koordinator Fungsi Perlindungan Buruh Migran Komnas Perempuan Yuniyanti Chuzaifah, pemerintah harus segera meratifikasi konvensi internasional tentang perlindungan hak pekerja migran dan keluarganya.

Ratifikasi konvensi internasional tahun 1990 itu, menurut dia, akan menjadi acuan bagi perbaikan peraturan perundangan nasional terkait pekerja migran secara utuh berlandaskan standar hak asasi manusia internasional.

Pemerintah, kata dia, juga akan memiliki posisi tawar yang kuat terhadap negara-negara tujuan pekerja Indonesia dan menekan mereka membuat aturan perlindungan buruh migran yang sama. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010