Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Keuangan mewajibkan semua pegawai yang akan memasuki masa pensiun di lingkungan kementerian itu untuk mengembalikan barang milik negara (BMN) yang digunakan oleh pegawai yang bersangkutan.

Keterangan tertulis Kementerian Keuangan di Jakarta, Selasa, menyebutkan, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Mulia P Nasution telah menetapkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-29/SJ/2010 tentang Pengembalian Barang Milik Negara (BMN) yang Dikuasai/Digunakan oleh Pegawai yang Akan Memasuki Masa Pensiun.

SE ini ditetapkan untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Keuangan Nomor 146/IMK.01/2009 tentang Penertiban BMN Berupa Tanah, Rumah, dan/atau Kendaraan Bermotor di Lingkungan Kemkeu.

Dengan banyaknya BMN yang masih dikuasai/digunakan oleh pegawai yang telah memasuki masa pensiun, maka diperlukan komitmen dari setiap pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan yang akan memasuki masa pensiun untuk mengembalikan BMN berupa tanah, rumah, dan/atau kendaraan bermotor yang dikuasai/digunakan kepada Kuasa Pengguna Barang sebelum masa dinas yang bersangkutan berakhir.

Pengembalian dan penyerahan BMN tersebut wajib dituangkan melalui Surat Pernyataan Pengembalian Barang Milik Negara (SPP-BMN) dan Berita Acara Serah-Terima (BAST) yang ditandatangani dan bermaterai.

SPP-BMN dibuat paling lambat enam bulan sebelum yang bersangkutan memasuki masa pensiun, dan merupakan prasyarat bagi pegawai yang akan memasuki masa pensiun untuk mengajukan berkas permohonan pensiun.

Sementara untuk BAST, dibuat paling lambat tujuh hari setelah pegawai yang bersangkutan memasuki masa pensiun.
(T.A039/B010)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010