Jakarta (ANTARA News) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan anggota DPR RI, Max Meoin dalam kasus dugaan penerimaan cek yang berkaitan dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) pada 2004.

"Saudara Max Moein dimintai keterangan sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Selasa.

Tim penyidik KPK memeriksa Max Moein untuk melengkapi berkas perkara mantan anggota DPR, Endin Soefihara, yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus itu.

Ketika ditanya wartawan, Max tidak berkomentar panjang lebar dengan hanya menyatakan dia diperiksa sebagai saksi untuk berkas perkara Endin Soefihara.

Kasus itu telah menjerat empat tersangka, yaitu Dudie Makmun Murod, Endin A.J. Soefihara dan Hamka Yandhu yang pada saat itu anggota Komisi IX DPR RI bidang keuangan dan perbankan. Kemudian, mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Udju Djuhaeri.

KPK juga telah memeriksa sejumlah anggota dan mantan anggota DPR, antara lain Nurdin Halid, MS. Hidayat, Achmad Hafiz Zawawi, TM. Nurlif, Baharuddin Aritonang, dan Daniel Tanjung.

Kasus aliran cek itu berawal dari laporan mantan anggota DPR Agus Condro. Politisi PDI Perjuangan yang mengaku menerima cek senilai Rp500 juta setelah pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004 yang dimenangkan Miranda S. Goeltom.

Menurut Agus, sejumlah anggota DPR juga menerima cek serupa.(*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010