Jakarta (ANTARA News) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Intelijen, Wisnu Subroto dalam kasus dugaan percobaan penyuapan dan menghalangi penyidikan kasus korupsi.

"Benar, kita menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara Wisnu Subroto," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi ketika dihubungi di Jakarta, Kamis.

Johan menjelaskan, Wisnu akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara pengusaha Anggodo Widjojo yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Menurut Johan, sampai dengan pukul 10.00 WIB, Wisnu belum tiba di gedung KPK.

Nama Wisnu tercantum dalam rekaman pembicaraan yang disadap oleh KPK dan diputar di Mahkamah Konstitusi. Dalam rekaman itu terdengar Wisnu berbicara dengan Anggodo tentang kasus yang menjerat pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah.

Pelaksana Tugas Sementara Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, kemungkinan akan menetapkan tersangka baru kasus dugaan percobaan penyuapan dan menghalangi penyidikan kasus korupsi yang melibatkan pengusaha Anggodo Widjojo.

"Tentu akan ada tersangka lainnya," katanya.

Penyidik KPK menjerat Anggodo dengan pasal penyuapan dan percobaan penyuapan. Selain itu, penyidik juga mencantumkan unsur penyertaan yang termuat dalam pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Unsur penyertaan itu berarti Anggodo diduga melakukan tindak pidana bersama dengan pihak lain. "Kami masih menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain tersebut," kata Tumpak.

Menurut Tumpak penetapan tersangka baru selain Anggodo hanya bisa dilakukan berdasar alat bukti yang cukup.

Unsur bersama-sama itu senada dengan laporan Tim Pembela Suara Rakyat Anti Kriminalisasi. Tim melaporkan Anggodo Widjojo ke KPK karena diduga telah mencoba melakukan penyuapan dan menghalangi upaya pemberantasan korupsi.

Perwakilan Tim Pembela Suara Rakyat Anti Kriminalisasi, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Anggodo dilaporkan bersama tiga orang lain, yaitu Anggoro Widjojo, Putra Nevo A. Prayogo, dan David Angka Wijaya.

Sugeng menjelaskan, para terlapor telah mempersulit upaya hukum yang dilakukan KPK dengan melarikan diri ke luar negeri dan berupaya menyuap serta bekerjasama sejumlah penegak hukum.

"Hal itu terungkap dalam rekaman pembicaraan yang diputar di Mahkamah Konstitusi," kata Sugeng.

Tim pembela juga meminta KPK untuk mengusut nama-nama penegak hukum yang disebut dalam rekaman pembicaraan dan diduga bekerjasama dengan keempat terlapor untuk menghalangi tugas KPK.(F008/A024)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010