Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan dalam waktu secepatnya Jaksa Esther Tanak yang divonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dengan satu tahun penjara karena penggelapan 300 butir ekstasi akan dipecat.

"Dalam waktu secepatnya akan dipecat karena itu sesuai peraturan. Bahkan saat ini juga yang bersangkutan sudah dipecat sementara," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Hamzah Tadja, di Jakarta, Kamis.

Majelis hakim PN Jakut awal Desember 2009 memvonis bebas Jaksa Dara Veranita dalam kasus yang sama. Sedangkan petugas Polsek Pademangan Jakut Aiptu Irfan divonis satu tahun enam bulan sementara Junanto (pegawai lepas Polsek Pademangan) divonis satu tahun penjara.

Hamzah Tadja mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), sudah mengatur jaksa yang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana, maka dipecat.

"Yang jelas secepatnya. Kita akan memberikan sanksi pemecatan terhadap Jaksa Esther," katanya.

Sebelumnya, Jamwas juga menyatakan, pada 2009 tercatat ada 22 jaksa yang dikenakan hukuman berat berupa pemecatan secara tidak hormat dan pemecatan secara hormat.

"Jumlah jaksa yang dipecat pada 2009 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya," katanya.

Perbuatan tercela yang dilakukan para jaksa nakal tersebut antara lain pemerasan terhadap tersangka, kawin lagi, dan selingkuh. (R021/A038)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010